MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Papua Barat, menggelar Rapat Kerja (Raker) pembahasan kebijakan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi di Papua Barat.
Raker dengan tajuk, “Aksi Daerah Terhadap Pengurangan Resiko Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Serta Sosial Universal di Provinsi Papua Barat”, diikuti oleh kepala daerah di 12 kabupaten dan 1 kota se Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengatakan, pelaksanaan raker ini dimaksudkan untuk memperbaiki kembali kebijakan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan penanganan pandemi yang telah dilakukan sampai saat ini harus dievaluasi. Sehingga ada perbaikan kebijakan dan strategis penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Saya meminta agar bupati/walikota dan satgas pemulihan ekonomi dan sosial universal agar seimbang dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Gubernur menyebutkan, kepala daerah dapat melakukan monitoring stimulus fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam mengdongkrak sektor perekonomian, karena disadari sejak awal sektor ekonomi usaha mikro kecil dan menengah harus mendapatkan perhatian serius.
“Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap sektor ekonomi mikro kecil dan menengah tetap hidup di tengah pandemi,” bebernya.
Selain itu, Ia berharap peran Gugus Tugas di tingkat kabupaten/kota bersama tim medis Covid-19 wajib menjalankan pelacakan atau Surveilance (Pengawasan) tes lacak dan isolasi kepada warga.
Diakuinya upaya, penelusuran dan pengawasan melalui tes lacak harus terus dilakukan sehingga mencegah potensi ledakan penularan Covid-19. Karena itu, pihaknya meminta agar kedisiplinan diri mematuhi protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh masyarakat umum.
“Disiplin diri adalah cara terbaik untuk melawan pandemi Covid-19,” ucap Gubernur.
Untuk itu, Gubernur mendesak kepala daerah segera melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis terkait penanganan Covid-19, secara cepat dan tepat, serta sektor layanan kesehatan dasar seperti Puskesmas dan Posyandu, mendapatkan pelayanan Rapid dan Masker.
“Kebijakan percepatan penanganan pandemi Covid-19 harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah,” terangnya.
Sementara di sisi pemulihan ekonomi dan sosial, diminta menyusun rekomendasi kebijakan strategis percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, serta mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Kemudian melakukan monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan memulihkan stabilitas ekonomi provinsi tetap bertumbuh positif dan menjaga daya beli masyarakat tetap terkendali.
“Perbaikan kebijakan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi harus menjadi agenda utama di setiap daerah, agar sama dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.(me)