PemerintahanProvinsi Papua Barat

Gubernur Cecer 5 Regulasi Yang Akan Diselesaikan Balitbangda Dalam Tahun ini

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ada lima regulasi yang menjadi target untuk dirampungkan Badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat pada tahun ini.

Yaitu berdasi tentang riset dan inovasi daerah, Perdasus tentang perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli papua (OAP), Perda tentang penetapan dan pengelolaan ekosistem esensial mangrove di papua barat, Perdasi tentang perubahan ketiga atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi papua barat, dan Pergub tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja BRIPDA.

“Keseluruhan regulasi tersebut sangat terkait dengan upaya kita untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul saat ini terutama di bidang riset dan inovasi daerah,”kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan setda Prov PB Melkias Werinussa SE, MH, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur pada seminar hasil kegiatan perumusan rekomendasi atas rencana Penetapan peraturan baru atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, Selasa (28/9/2021) di Mansinam Beach Manokwari.

Untuk itu, diharapkan juga kemudian terjadi penyederhanaan birokrasi serta perbaikan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua Barat. Perkembangan covid-19 yang belum dapat diprediksi memberikan pelajaran kepada semua pihak untuk terus memahami persoalan yang berkembang dan terus berinovasi untuk menyelesaikannya secara optimal.

Menurut ia, Kelitbangan dan inovasi daerah sesungguhnya merupakan landasan untuk melaksanakan pembangunan sesuai missi yang diemban, karena semua informasi yang diperoleh telah Melalui pengkajian yang terukur yang dilakukan oleh Organisasi atau lembaga yang kredibilitasnya dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu juga bidang ini akan membangun berbagai inovasi yang diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul baik masa kini maupun masa yang akan datang dalam memahami perkembangan riset dan inovasi.

“Maka pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 11 tahun 2019tentang SISNAS IPTEK. Yang ditunkan ke pepres 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional (BRIN). Dalam bab VIII tentang Badan riset inovasi daerah (BRIDA) Pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah prov/kab/kota sesuai dengan ketentuan perundangan setelah mendapat pertimbangan dari BRIN,”sebut Melkias.

Selanjutnya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah yang menyelenggarakan urusan Pemda dibidang penelitian dan pengembangan.

Sesuai penjelasan diatas maka kita di daerah harus dapat menyesuaikan struktur dan nomenklatur balitbangda agar dapat selaras dengan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan riset dan inovasi daerah sesuai dengan semangat Otsus provinsi papua dan papua barat.

Menyadari pentingnya fungsi penelitian dan pengembangan tersebut lebih lanjut Gubernur, maka sudah sepantasnya diwujudkan regulasi-regulasi yang mampu memberi arah dan kebijakan bagi pembangunan yang akan dilakukan.

“Sehingga memiliki landasan inovatif dan protektiv yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah maupun para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerja-kerja terkait melalui regulasi dimaksud, yang tentu juga diharapkan akan muncul inovasi-inovasi pembangunan daerah sesuai dengan kultur dan karakter masyarakat sebagai wujud pembangunan,”tutup Melkias.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta