Gandeng Pemkab Manokwari, BPJamsostek Sosialisasi Pergub Tentang Kewajiban Kepesertaan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, bersama Pemerintah Manokwari, menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2018 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsostek) sektor jasa Konstruksi.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga pekerja jasa konstruksi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Sunardi Syahid. Dibuka oleh Bupati Manokwari, yang diwakili Staf Ahli Bidang SDM drg Henri Sembiring, Senin (12/4/2021).
Sembiring mengatakan, dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial dan ekonomi terhadap resiko berkurangnya atau hilangnya penghasilan akibat peristiwa yang tidak diharapkan seperti sakit, kecelakaan kerja, cacat, memasuki masa hari tua atau pensiun atau meninggal dunia.
“Maka Pemerintah telah membuat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak,’kata Sembiring
Dan untuk memberikan kepastian Jamsostek di wilayah Papua barat, Gubernur Papua Barat telah menerbitkan Pergub nomor 58 tahun 2018 tentang kewajiban pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan diwilayah Provinsi Papua Barat yang mewajibkan seluruh masyarakat pekerja harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja pada sektor formal maupun informal termasuk pekerja pada sektor jasa konstruksi.
Mengingat pentingnya program Jamsostek, kata Henri, pada bulan Maret 2021, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek tersebut. Dan Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah agar mengambil langkah-langkah baik agar seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah dan pekerja sektor jasa konstruksi wajib terlindungi dalam program dimaksud.

“Menindaklanjuti Inpres itu, Pemerintah Manokwari akan mengambil langkah-langkah dan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jamsostek di kabupaten Manokwari,”sebut Sembiring
“Bahwasannya tujuan dari optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek adalah ketika pemberi kerja telah melindungi diri dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial, maka diharapkan timbul rasa aman dalam bekerja sehingga ketika terjadi resiko yang tidak diharapkan, sudah ada perlindungan yang diberikan oleh negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan,”paparnya
Agar manfaat tersebut dapat dirasakan oleh tenaga kerja, diperlukan kepatuhan dalam pelaksanaannya seperti mendaftarkan seluruh pekerja dan tertib membayar iuran. Ia mengimbau kepada para pemberi kerja, asosiasi, dan badan usaha untuk berperan aktif dalam kesuksesan program jaminan sosial.
Sehingga semua Tenaga kerja di wilayah ini, terlindungi Jamsostek. Dan dengan diterbitkannya berbagai peraturan sebagai landasan hukum, diharapkan dapat menjadi titik terang perkembangan Jamsostek yang menyeluruh merata bagi seluruh pekerja dalam mencapai kesejahteraan Kabupaten Manokwari yang kita cintai.
” Saya juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mempersiapkan administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk dapat meningkatkan pelayanan agar manfaat program jaminan sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh peserta beserta keluarganya,” imbuhnya.
Riyandika Prayogi menjelas tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pemerintah dalam pelaksanaan Jamsostek pada sektor jasa konstruksi. Memastikan perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi dan meningkatkan pemahaman terkait peraturan gubernur nomor 58 tahun 2018 dan instruksi presiden RI nomor 2 tahun 2021
“Dan perubahan jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerja jasa konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi tetap mempersyaratkan BPJSTK dalam masa lelang maupun pencairan,”tandas Prayogi.(JP/AR)