Fraksi Partai Golkar Pertanyakan Selisih Anggaran Rp315 Miliar Antara Dokumen KUA PPAS Dan RAPBD 2026

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Fraksi Partai Golkar DPR Papua Barat meminta penjelasan Gubernur terkait selisih anggaran sebesar Rp. 315.000.000.000,- miliar antara Dokumen KUA PPAS dan RAPBD tahun 2026.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPR Papua Barat, Philip Hendrich dalam Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPR, Senin (15/12/2025). Dalam Dokumen KUA PPAS tercatat sebesar Rp.4,103.376.924.864,00 triliun, sedangkan di dalam RAPBD 2026 tercatat sebesar Rp4.408.376.924.864,00 triliun.
Sehingga adanya selisih sekitar Rp315.000.000.000 miliar. Untuk itu Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Gubernur menjaga konsistensi perencanaan dan stabilitas fiskal daerah.
Namun, dengan total RAPBD Rp4.408.376.924.864,00 triliun kata Philip, Fraksi menilai porsi Belanja Pegawai sekitar 19,76 persen dari APBD masih berada dalam kategori cukup baik karena memberikan ruang bagi belanja pembangunan.
Namun Fraksi menyoroti ketimpangan distribusi belanja pegawai antar-OPD yang tidak sebanding dengan jumlah pegawai dan beban kerja. Fraksi secara serius menyoroti inkonsistensi alokasi belanja pegawai pada BPKAD, di mana perencanaan internal mencatat alokasi sekitar Rp164 miliar untuk 140 pegawai, sementara dalam rincian umum SIPD tercantum sekitar Rp66 miliar.

Perbedaan signifikan ini menuntut klarifikasi terbuka dan akuntabel. Fraksi mencatat bahwa klarifikasi belum dapat dilakukan secara memadai karena ketidakhadiran Kepala BPKAD dalam RDP bersama Komisi III, sehingga menjadi catatan serius.
Fraksi memahami pentingnya alokasi Belanja tidak terduga sebesar Rp40 miliar, namun menegaskan bahwa penggunaannya harus dilaporkan secara transparan, disajikan secara rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Fraksi juga menyoroti kecenderungan keseragaman alokasi dana rutin OPD yang berpotensi menurunkan efisiensi dan efektivitas kinerja. Oleh karena itu, Fraksi meminta kebijakan alokasi anggaran yang lebih rasional dan berbasis kebutuhan nyata masing-masing OPD.
Selanjutnya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, Fraksi menilai perencanaan anggaran masih cenderung menggunakan pendekatan top down oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Fraksi mendorong pergeseran menuju pendekatan bottom-up dengan menjadikan kebutuhan riil program, hasil reses DPR, serta verifikasi lapangan sebagai dasar utama pertimbangan perencanaan.
Dalam semangat checks and balances, Fraksi menegaskan bahwa kehadiran kepala OPD dalam RDP merupakan wujud komitmen akuntabilitas. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, termasuk oleh OPD strategis, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, yang pada dua kali kesempatan tidak menghadiri RDP dengan mitra komisi IV.
Hal ini dinilai mencederai kemitraan DPRD dan Eksekutif, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penegakan disiplin institusional.
Isu strategis pembangunan Daerah
Fraksi mencermati tingginya ketergantungan fiskal daerah, di mana PAD hanya berkontribusi sekitar 14,64 persen atau Rp645,36 miliar, sementara dana transfer mencapai Rp3,762 triliun.
Kondisi ini berpotensi menghambat kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, Fraksi mendesak Gubernur untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program Papua Barat Produktif, khususnya pada sektor perikanan dan kelautan, peternakan, pertanian, pariwisata dan kebudayaan serta koperasi dan UMKM, dengan dukungan anggaran yang memadai dan penguatan koordinasi antar-OPD guna meningkatkan PAD.
Sejalan dengan hal tersebut, Fraksi memandang perlu adanya dukungan anggaran terhadap instrumen perencanaan strategis sektor pariwisata, salah satunya melalui alokasi anggaran sebesar Rp600.000.000 juta untuk penyusunan Raperdasi RIPPARPROV Papua Barat tahun 2026–2045, yang selama tiga tahun tertunda akibat keterbatasan anggaran.
Fraksi juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk fungsi monitoring dan evaluasi. Fraksi menegaskan bahwa penguatan fungsi Monev harus menjadi prioritas untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan.
Fraksi menilai porsi Belanja Modal sebesar Rp455.048.152.672,28 miliar atau sekitar 10,18 persen sangat kecil. Pembangunan infrastruktur harus diarahkan untuk mendukung sektor produktif, menjamin pemerataan pembangunan wilayah 3T, memperkuat hilirisasi terutama distribusi dan pemasaran hasil produksi masyarakat, serta mengendalikan urbanisasi yang tidak terkendali.
Penentuan lokasi dan jenis infrastruktur sedapat mungkin disinkronkan dengan Perumusan Kebutuhan Prioritas Masyarakat dan Verifikasi Kebutuhan Lapangan yang diperoleh anggota dewan melalui kegiatan reses.
Pendidikan dan Komitmen Pemerintah
Fraksi mengapresiasi alokasi anggaran pendidikan sebagai porsi terbesar dalam RAPBD 2026, meskipun belum mencapai mandatory spending 20 persen. Fraksi menegaskan bahwa program Papua Barat Cerdas harus tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
Fraksi mendorong agar SMA dan SMK kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi guna mendukung pemetaan kebutuhan pendidikan sesuai potensi daerah. Serta mendukung relokasi SMA Taruna Kasuari ke Distrik Warmare agar pengelolaan lebih terfokus.
Fraksi juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melunasi kewajiban mendesak, termasuk pembayaran bonus atlet PON XX Tahun 2022 yang belum terealisasi sesuai janji Gubernur guna menjaga kepercayaan publik.
Isu Kesehatan
Fraksi Partai Golkar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Papua Barat atas penghargaan yang diberikan kepada Bapemperda DPR Papua Barat pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61.
Papua Barat tercatat sebagai provinsi pertama yang berhasil menginisiasi dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok pasca berlakunya Undang-Undang Kesehatan yang baru, sehingga menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen dan sinergi antara DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, dalam mendukung terwujudnya Papua Barat Sehat. Fraksi menegaskan bahwa implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok harus diikuti dengan komitmen anggaran, pengawasan yang konsisten, serta sosialisasi yang berkelanjutan.
Fraksi juga mengapresiasi kebijakan Papua Barat Sehat yang berpihak kepada Orang Asli Papua dan bersifat komplementer terhadap BPJS Kesehatan, khususnya dengan mengakomodir 12 (dua belas) kondisi medis yang tidak ditanggung BPJS.
Namun demikian, Fraksi menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar mekanisme pembiayaan kesehatan dipahami dengan baik, termasuk penggunaan sistem reimburse, serta memastikan bahwa layanan yang menjadi kewajiban BPJS tidak dibebankan kembali melalui skema daerah.
Fraksi juga menegaskan pentingnya pemenuhan mandatory spending sektor kesehatan untuk mendukung Papua Barat Sehat, termasuk peningkatan kualitas layanan Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, penambahan dokter spesialis, tenaga ahli, serta operator peralatan medis yang kompeten.
Fraksi mencatat alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar untuk renovasi lantai dua Gedung RSUP sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kesehatan.
Penguatan Fungsi Legislasi dan Disiplin Regulasi Daerah
Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dari kepastian dan ketertiban regulasi daerah. Oleh karena itu, Fraksi menekankan bahwa sebelum penetapan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah bersama DPR Papua Barat wajib menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah Non-APBD yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan.
Fraksi juga meminta ketegasan keputusan Gubernur terkait penetapan standar biaya penyusunan Naskah Akademik dalam pembentukan Peraturan Daerah, mengingat hingga saat ini belum termuat secara jelas dalam Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga (SSH), sehingga berpotensi menghambat kualitas legislasi daerah.
Selain itu, Fraksi menekankan perlunya kerja sama yang sungguh-sungguh antara Gubernur dan seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menuntaskan pembahasan 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah ditetapkan DPR Papua Barat sebagai wujud komitmen terhadap kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.(jp/ask)





