AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

FGD Balitbangda PB Hasilkan 5 Point Penting Termasuk Upaya Pengusulan Program Sosial

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat bersama Yayasan Econusa menghasilkan 5 poin penting dalam Workshop dan Fokus Group Discution (FGD) terkait dengan mewujudkan hutan sosial, hutan adat, dan Reforma agraria konteks sosial budaya.

Workshop dan FGD yang dilaksanakan selama 2 hari melibatkan Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat adat, Kelompok masyarakat, dan Perguruan tinggi.

Direktur Advokasi Kebijakan dan Riset Yayasan Econusa Muhammad Farid di dampingi Yusuf, SP. M.Si ( Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan). Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si ( Kepala Balitbangda Prov PB selaku Ketua Steering Committee IPLC- GCF Regional Indonesia.

Juga Dr. Roberth K.R Hamar ( Kepala Biro Hukum Setda Prov.PB) dan Pieter Dantru( ketua Dewan Adat Suku Elseng – Jayapura) .

Muhammad Farid mengatakan, adapun lima point penting yang dihasilkan dalam FGD yaitu proses pengumpulan data/informasi mengenai upaya masyarakat adat dalam mengajukan usulan program sosial.

Kemudian, peran pemerintah daerah untuk melakukan proses percepatan usulan dari masyarakat adat terkait dengan program sosial dan juga formal agraria. Dibuatkan dengan program peningkatan kapasitas di masyarakat dalam upaya proses dimaksud.
Point yang keempat identitas dan sinkronisasi program yang ada di pemerintah provinsi Papua Barat yang terkait dengan upaya-upaya membumikan kehutanan sosial di tanah Papua.

“Kelima paling penting Perdasus nomor 9 tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur dan ini hasil workshop ini juga mendorong bagaimana melaksanakan atau mengimplementasikan Perdasus tersebut,”sebutnya

Hal ini sangat berkaitan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan bagaimana mendorong peran masyarakat adat dalam pengelolaan SDA secara berkelanjutan. Karena hal tersebut sejalan dengan keinginan Gubernur untuk melihat Papua Barat sebagai provinsi konservasi dan berkelanjutan.(JP/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta