JAKARTA,JAGATPAPUA.com- Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendukung penuh aspirasi dan harapan 43 Federasi Buruh/Pekerja dari anggota 9 Konfederasi Buruh/Pekerja yang disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung pada 16 Januari 2025.
Dalam keterangan yang diterima wartawan, senator Filep mendesak pemerintah agar melanjutkan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dkk.
Putusan itu memuat 21 poin penting dalam amar putusannya dimana MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan kalangan serikat pekerja/buruh tersebut.
Dalam amar putusan ini, MK menyatakan 20 pasal dalam UU 6/2023 inkonstitusional bersyarat dan 1 pasal yakni kata ‘dapat’ dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional.
“Saya paham betul harapan dan aspirasi kawan-kawan buruh. Selaku Ketua Komite III yang membidangi masalah ketenagakerjaan, saya mendesak Pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja,”kata Filep.
“UU Cipta Kerja ini kan sejak diundangkan, diwarnai banyak gugatan. Tahun 2021 ada 9 gugatan di MK perihal UU ini. Di 2023 ada 11 gugatan. Dan di 2024 ini, hal-hal terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), diputuskan secara adil oleh MK. Bahkan MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, dibuat UU Ketenagakerjaan sendiri, mengeluarkannya dari cluster UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan kalau UU Cipta Kerja pada cluster Ketenagakerjaan memang urgen untuk diubah,”urai Filep Wamafma.
Lebih lanjut, senator Papua Barat itu lantas meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merespons aspirasi buruh ini, terkait penyusunan UU Ketenagakerjaan yang dimaksud.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, sudah seharusnya merespons cepat persoalan ini, mengingat MK memberi waktu dalam 2 tahun untuk membuat UU Ketenagakerjaan tersendiri. Saya pastikan pada awal Februari nanti kami Komite III akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kemenaker, guna memperjelas keseriusan Pemerintah menindaklanjuti Putusan MK itu,”ungkap Filep.
“Saya kira kita semua menginginkan keadilan dalam iklim ketenagakerjaan kita. Keadilan yang diharapkan para buruh, harus dimulai dari kepastian hukum, dengan kata lain regulasinya harus ada dulu baru bisa kita implementasikan. Ini sampai sekarang Pemerintah belum terlihat jelas segera merespons. Kami meminta dukungan masyarakat agar perjuangan kami terhadap nasib buruh dengan mendorong lahirnya regulasi baru yang berkeadilan ini dapat terwujud,”pungkas Filep.
Diketahui bahwa hasil-hasil audiensi pada 16 Januari tersebut telah dijadikan pembahasan utama dalam rapat kerja Komite III. Menurut Filep, persoalan ini penting mendapat perhatian serius guna mempersiapkan langkah-langkah strategis menuju pembaruan hukum ketenagakerjaan.(jp)