MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Setelah dua Minggu melakukan pembahasan, DPR Papua Barat akhirnya menetapkan 21 Raperdasi dan Raperdasus yang merupakan perintah turunan PP 106, 107 dan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus papua.
21 Raperdasi dan Raperdasus itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan Raperdasi masa sidang II Tahun anggaran 2022, Selasa (19/7/2022).
Dan setelah 7 fraksi di DPR Papua Barat menyatakan setuju dengan 15 Raperdasi usulan pemerintah Provinsi Papua Barat dan 6 Raperdasus usulan inisiatif DPR Papua Barat
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang telah menyelesaikan 21 Regulasi usulan Pemprov Papua barat juga inisiatif DPR Papua Barat. Semoga menjadi rujukan hukum dalam pelaksanaan UU Otsus,”ucap Pj Waterpauw
Juga MRPB serta stakholder dalam keterlibatannya selama pembahasan dan penyusunan Regulasi daerah ini hingga mendapat persetujuan dewan.
Selanjutnya Pj Waterpauw mengatakan, Dokumen 21 Regulasi tersebut segera digiring ke Kemendagri untuk mendapatkan Nomor registrasi dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Sesuai hasil konsultasi kata Waterpauw akan dilakukan penyempurnaan guna menjadi produk hukum daerah yang sah.
“Secara khusus pemerintah provinsi Papua barat berharap setelah ini, MRPB dapat memberikan pertimbangan setelah 21 dokumen regulasi ini diserahkan DPR Papua Barat kepada MRPB sesuai peraturan yang berlaku,”harap Pj Waterpauw
Dokumen 21 Raperdasi dan Raperdasus tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley Mansawan kepada Pj Gubernur Papua Barat.
Rapat Paripurna DPR Papua Barat itu, Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley Mansawan, didampingi Wakil Ketua II Saleh Seknun, Wakil Metua III Yongki Fonataba, Sekwan DPR Papua Barat Frengky Muguri.
Dihadiri Seluruh anggota DPR Papua Barat dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.(jp/adv)