DPR Papua Barat Sahkan Dua Perdasi Dan Tiga Peraturan Dewan
Sekda Bilang akan menindaklanjuti perda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta peningkatan sosialisasi dan pengawasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dan tiga Peraturan Dewan dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (22/12/2025) di Manokwari.

Sidang Paripurna pengesahan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, didampingi Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, dihadiri Sekda Papua Barat dan jajaran, Sekwan DPR Papua Barat, Hendra Fatubun serta forkopimda.
Berikut dua Perdasi dan Lima Peraturan DPR Papua Barat yang disahkan dan ditetapkan :
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketiga, Peraturan DPR Provinsi Papua Barat tentang Kode Etik.
Keempat, Peraturan DPR Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Badan Kehormatan dan,
Kelima, Peraturan DPR Provinsi Papua Barat tentang Perubahan atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Papua Barat.
Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan koreksi konstruktif dari seluruh fraksi DPR Papua Barat yang dinilai memperkaya substansi pembahasan Ranperda.
“Masukan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar lebih responsif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.
Terkait Ranperda Provinsi Papua Barat Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat, Pemprov menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah juga menekankan aspek kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.
“Seluruh substansi telah diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola keuangan daerah yang baik,” katanya.
Sementara itu, Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok dinilai memiliki nilai strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta pembentukan perilaku hidup bersih dan sehat.
Pemprov Papua Barat, lanjut Sekda, akan menindaklanjuti perda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta peningkatan sosialisasi dan pengawasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPR Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat serta Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan ini mencerminkan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” tutup Sekda.(jp/ask)

