MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat melakukan Konsultasikan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transfer dana Otsus ke daerah.
Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat Saleh Seknun, Wakil Ketua III DPR Papua Barat Yongky Fonataba dan Anggota DPR Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, konsultasi Anggota DPR Papua Barat ke Kemendagri tersebut terkait transfer dana Otsus ke Daerah Papua Barat.
Apakah telah sesuai penyaluran dana otsus setiap tahapan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus.
Dan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
“Ini yang kita konsultasikan ke Kemendagri, apakah telah dilaksanakan sesuai ketentuan itu atau seperti apa,”kata Wonggor Senin (13/5/2024).
Sebelum melakukan konsultasi ke Mendagri dilakukan rapat internal untuk persiapan keberangkatan juga materi yang dibawa untuk dikonsultasikan di Kemendagri.
“DPR Papua Barat ingin memastikan apakah transfer dana Otsus dari pusat ke provinsi dan kabupaten di Papua Barat apakah telah sesuai amanat UU karena ada peningkatan juga dalam revisi UU Otsus,”bebernya.(jp/ask)