JAKARTA,JAGATPAPUA.com- Anggota DPR Papua Barat, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) yang diselenggarakan oleh direktorat otonomi daerah (OTDA) Kemendagri RI.
Rakornas Produk Hukum Daerah yang diikuti Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi seluruh indonesia dibuka oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Aula Pelangi Hotel Mercure Convention Center Ancol, DKI Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dalam rakornas ini membahas tentang sejumlah persoalan tentang produk hukum yang berkaitan regulasi di daerah
Dalam keterangan persnya kepada wartawan disela-sela Rakornas, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer menyampaikan tentang evaluasi 23 Raperdasi/Raperdasus yang sudah diajukan ke kemendagri.
Dari 23 produk hukum itu ada baru tujuh Peraturan Daerah Provinsi yang mendapat harmonisasi dan nomor registrasi.
Tujuh regulasi yang sudah mendapat nomor registrasi yaitu Perdasi Papua Barat tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat : (6-69/2022).
Perdasi Papua Barat tentang Penetapan dan Pengelolan Kawasan Ekosistim esensial Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat: (5-63/2022).
Perdasi Papua Barat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Papua Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat :(4-60/2022).
Kemudian Perdasi Papua Barat tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Papua Barat tahun 2022-2041 : (3-54/2022).
Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat : (2-47/2022)
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium Daerah, perangkat kampung dan badan musyawarah kampung di Provinsi Papua Barat : 1-46/2022).
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022) tanggal 17 Juni 2022.
Namun masih ada beberapa produk hukum daerah salah satunya revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan DBH Migas yang urgen dibutuhkan terkait dengan sistim pengelolan dan pembagian dana otsus di Provinsi Papua Barat.
Dijelaskan Karel Murafer bahwa kendala yang dihadapi dalam mekanisme pembahasan produk hukum ini yaitu sebelum dibahas bersama Biro Hukum Kemendagri harus melalui Kementrian Keuangan.
Mantan Bupati Maybrat ini minta dokumen hasil fasilitasi dari kementrian dalam negeri jangan mengendap lama di Kantor Perwakilan/ Penghubung Provinsi Papua Barat dan kalau bisa langsung dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, karena akan menghambat pembahasan pembahasan produk hukum daerah.
“Kalau mekanisme yang benar itu tidak bisa langsung ke kantor penghubung atau perwakilan Papua Barat, seyogyanya hasil harmonisasi dari kemendagri itu langsung dikirim ke Gubernur melalui Biro Hukum sehingga dapat ditindaklanjuti dengan diundangkan dalam lembaran daerah dan disosialisasikan,” jelas Karel Murafer.
Murafer berharap, hasil dari Rakornas ini dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.
“Artinya berbicara tentang produk hukum daerah jangan sekedar bicara dan selesai tetapi ada tindakan penyelesaian dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” harap Murafer.(jp/rls)