MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR Papua Barat) tengah mendorong pembentukan Peraturan daerah Khusus (Perdasus) tentang Tambang Rakyat.
Hal itu dilaporkan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida S.Hut .,M.Si kepada rombongan Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua I Komite I DPD RI DR Filep Wamafma SH.,M.Hum, dalam rangka Kunjungan kerja terkait Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dan kebijakan hukum di Papua barat, Minggu (5/6/2022) di Manokwari.
“Salah satu pembentukan perdasus yang didorong oleh DPR Papua Barat adalah Tambang rakyat. Dan terkait hal ini kami sudah menyampaikan kepada OPD terkait untuk segera digodok karena persoalan sudah ada di depan mata kita. Perdasus inilah yang bisa menjawab persoalan penambangan secara liar di wilayah Papua Barat bahkan saat ini yang tejadi di wilayah Manokwari dan Pegaf,”kata George Dedaida.
“Kasihan masyarakat investor datang dengan uang beli, Supermi, ikan kaleng dan kasih ke mereka (masyarakat) kemudian meninggalkan bencana, 5-10 tahun kedepan akan terjadi banjir karena penambangan emas yang dilakukan menggunakan alat berat,”Ketus George
Sehingga harus menjadi perhatian bersama untuk menyikapi hal tersebut sejak dini. Tentu harus adanya inisiatif untuk mendorong perdasus tambang rakyat sehingga tanah adat masyarakat ditertibkan kembali.
“Artinya ketika regulasi tambang rakyat sudah fix, dan masyarakat mau kelola silahkan saja, asal jangan dengan menggunakan alat berat karena kerusakannya akan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat banyak, kerusakan alam, bencana banjir bisa saja terjadi,”tukasnya.(jp/adv)