MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPR Papua Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19, guna mengawasi alokasi anggaran penanganan Corona digunakan secara benar.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan pembentukan Pansus ini berdasarkan kesepakatan semua fraksi, yang nantinya bisa bekerja dan memaksimalkan pengawasan penggunaan dana Covid-19.
“Pembentukan Pansus agar anggaran yang dialokasikan Pemprov untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, sebesar Rp 197.8 miliar, benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya, Rabu (24/6/2020).
“Untuk Pansus ini di Ketua oleh Ortiz Sagrim, Sekertaris Pansus Xaverius Kameubun dari fraksi partai bersatu, Bendahara Mathius Menteng,” sambungnya.
Dia berharap satu atau dua hari kedepan Sekwan DPR Provinsi Papua Barat sudah dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) tersebut, agar tim Pansus ini sudah bisa bekerja melakukan pemantauan dana Covid-19 yang digunakan.
“Yang menjadi dasar Pansus dibentuk, karena sebagian besar dana yang dialihkan oleh OPD Provinsi Papua Barat untuk penanganan Covid-19 cukup besar, termasuk dana DPR Provinsi Papua Barat sekitar Rp 60 miliar,” tukasnya.
Menurut dia, anggaran yang cukup fantastis ini tentu saja ada pengawasan, sehingga diharapkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat dapat digunakan sesuai dan tepat sasarannya. Apalagi Kejati Papua Barat dan Polda Papua Barat juga ikut mengawasi dana tersebut.
Selain itu, dia juga mengaku pembentukan Pansus ini menggunakan dana sukarela dari anggota DPR yang hadir, karena dana sebagian besar telah dialihkan dan di pangkas untuk penanganan Covid-19. Sisa uang dipakai untuk Reses dan medical check up anggota DPR.
“Adanya pengalihan dana, otomatis kerja anggota DPR tidak optimal. Karena ini semua demi kepentingan rakyat, maka Pansus ini dibentuk,” tandasnya.(me)