Kab Manokwari SelatanPapua BaratPemerintahan
DPMK Mansel Sebut 30 Persen Kampung Sudah Setor LPj Dandes Tahap II

Dikatakan Tuhepary, LPj tahap II tersebut akan menjadi dasar penyaluran Dandes tahap III.
“Kita bisa keluarkan rekomendasi kucuran Dandes tahap III, kalau kampung sudah masukan LPj Dandes tahap II. Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 persen dari 57 kampung yang sudah masukan LPj,” tuturnya
Dikatakan Tuhepary, DPMK sendiri akan mencari waktu untuk turun langsung ke kampung, guna memastikan kesesuaian LPj dengan realisasi program.
“Intinya itu, LPj harus sesuai dengan APBK, apa yang mereka rencanakan, itu yang harus dikerjakan,” ujarnya.
Lanjut Tuhepary, tenggat waktu pencairan Dandes tahap III ini harus sebelum Desember 2022.
“Sebelum masuk Desember, itu mereka sudah harus pencairan tahap III. Karena Desember ini bulannya sangat pendek. Dalam mekanismenya, kampung mana yang sudah masukan LPj, kita berikan rekomendasi,” pungkasnya.(JP)
Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta