RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Manokwari Selatan (Mansel) mendukung keputusan dari Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak beberapa permohonan uji materi yang diajukan sejumlah Parpol terkait UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pada Pasal 170 (1), soal persyaratan Bacalon untuk maju pada pesta demokrasi.
DPC PDI Perjuangan Mansel menilai seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri apabila hendak maju pada Pileg 2024 mendatang.
“Jadi pejabat eksekutif yang ingin maju pada Pileg, mereka hanya mengajukan cuti ke Kemendagri. Mereka hanya cuti saat mendaftar dan bertarung sampai selesai, baru mereka dihadapkan dengan opsi, mau lanjut atau ambil jabatan baru,” tutur Sekretaris DPC Mansel, Hengky Tan, saat bertemu awak media, Selasa (15/11/2022).
Kata Hengky, hal ini harus diluruskan, agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.
“Jadi ini cuti bukan mundur. Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Lanjut Hengky, apabila yang ingin bertarung di Pemilu adalah pejabat sekelas menteri, secara aturan harus mundur dari jabatannya.
“Kalau menteri maju Presiden atau Wakil Presiden jelas harus mundur. Ini harus kita perjelas, biar tidak menjadi gonjang ganjing di tengah masyarakat. Kita harus jadikan ini sebagai sarana edukasi yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.(JP)