MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua barat kembali mengungkap 2 tersangka STS dan HRN atas kasus tindak Pidana penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar dan Minyak Tanah untuk industri oleh PT. Sawitomas /CV Permata Mulia Papua.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel T.M Silitonga SH.,MH melalui Direskrimsus Kombes Pol Romyulus Tamtelahitu S., S.I.K, M.Krim kepada jagatpapua.com membeberkan kronologis penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, bahwa;
Setelah menerima informasi dari Masyarakat terkait ada dugaan praktek penggunaan BBM subsidi untuk giat industri di Kota Manowkari.
Selanjutnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penyelidikan dipimpin oleh PS Kasubdit Tipidter Polda Papua Barat Kompol Eddwar M. Pandjaitan SIK dan hasilnya pada hari Rabu, 13 Juli 2022, pukul 11.15 Wit di sekitaran Jalan Dr Esau Sesa (Jalan Baru) Manokwari penyidik Tipidter berhasil mengamankan kendaraan R4 jenis Triton warna hitam beserta Pengemudinya MJ yang memuat 6 Drum (1,2 ton) BBM subsidi jenis Bio Solar.
Yang digunakan untuk industri oleh PT Sawitomas/CV Permata Mulia Papua. MJ sendiri menerima bio solar dari STS yang membeli di SPBU jalan baru.
Dari hasil pengembangan, diperoleh fakta bahwa PT Sawitomas/CV Permata Mulia Papua juga membeli BBM subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1 drum dari agen penyalur di Manokwari inisial Z.
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, BBM subsidi jenis bio solar yang disalahgunakan untuk industri dibeli oleh HRN dari STS rata-rata per bulannya 15-18 drum atau sekitar 3 ton sd 3,6 ton per bulan. Dengan harga per drum dibeli HRN ke STS adalah Rp. 1,3 juta. Kegiatan ini dimulai sejak Mei 2021 hingga Juli 2022,”beber Kombes Romyulus.
Sedangkan BBM subsidi jenis minyak tanah dibeli HRN dari Z agen penyalur minyak tanah hanya pada tahun 2022 sebanyak 10 sd 18 drum per bulan atau sekitar 2 ton sd 3,6 ton per bulan terhitung dari Maret sd Juli 2022.
Dalam menjalankan aksinya HRN juga melibatkan karyawannya WWN dan EV yang bertugas melakukan pembayaran transfer kepada STS penjual bio solar dan pembayaran cash ke Z agen minyak tanah.
Setelah barang sudah dibayar maka driver perusahaan MJ mengantar bio solar dan minyak tanah ke proyek peningkatan jalan milik perusahaan HRN di Distrik Anggi Pegunungan Arfak.
Penyidik Ditreskrimsus juga telah berhasil mengamankan 16 barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Bahkan kedua Pelaku STS dan HRN juga telah diamankan dan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini berkas kita kirim tahap 1 ke kejaksaaan Tinggi Papua Barat dan jika dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka kita polda terima P21 dari Jaksa. Selanjutnya kita tahap 2 kan dengan cara mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejati Papua Barat,”ungkap Roimyulus, Sabtu (16/7/2022).(jp/ask)