MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Rustam SH, CPCLE, selaku Kuasa Hukum dari Bryan Tanbri, resmi mempolisikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penggunaan surat palsu.
Laporan Polisi yang dilayangkan Rustam resmi tercatat di Polres Manokwari tertanggal 4 Juni 2020 dengan nomor Polisi: LP/424/VI/2020/Papua Barat/Res Manwar/
Rustam kepada media ini menyebut, dugaan pencemaran nama baik dan atau penggunan surat palsu itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Saat itu lanjut Rustam, tengah dilaksanakan sidang gugatan perdata dengan agenda pembuktian surat dari kedua pihak yakni cliennya maupun Disperindag Provinsi Papua Barat tergugat 1 dan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bintuni sebagai tergugat 2.
Saat itu, Disperindag Provinsi Papua Barat, sebagai tergugat 1 mengajukan bukti surat/dokumen palsu dari Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura, terkait surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti (P21) yang menyatakan cliennya sebagai tersangka Narkotika dengan nomor surat: Print-146/R.1.4/Eku.2/08/2019.
Namun kenyataanya, cliennya tidak pernah diproses hukum dalam kasus narkotika.
Lebih lanjut kata Rustam, sidang perdata yang berlangsung itu berkaitan dengan putusan hakim tentang sidang kasus pidana nomor: 149/Pit.Sus/2019/PN MNK, yang amar putusannya menyatakan terdakwa Bryan Tanbri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan pidana.
Hakim juga mengadili dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti miras yang saat itu disita.
Belakangan, cliennya merasa barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan itu harus dikembalikan, sudah tidak layak, sehingga cliennya mengajakan gugatan perdata.
Hasil sidang perdata pun cliennya diputuskan menang dengan mengadili para tergugat untuk membayar renteng Rp5.7 miliar atas kerugian itu. Namun, para tergugat menyatakan banding atas putusan ini.
Sementara Kuasa Hukum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, mengatakan gugatan dari Bryan Tanbri melalui kuasa hukumnya Rustam, salah kaprah. Seharusnya, surat itu ditulis perkara menyalahgunakan perijinan, bukan tindak pidana Narkotika.
“Inilah yang dijadikan alat untuk menggugat Kepala Disperindag Provinsi Papua Barat. Seharusnya untuk mempolisikan dilihat lah lebih seksama, sehingga tidak terjadi salah kaprah seperti ini,” tuturnya.
Selain itu, Warinussy mengatakan surat tersebut bercop Kejaksaan Tinggi Papua, dan ditandatangani Asisten Pidana Khusus serta cap Kejati Papua, yang berarti surat ini sah.
“Surat itu bukan dari Disperindag, Itu surat dari Kejaksaan Tinggi Papua. Surat itu kita ajukan sebagai barang bukti Disperindag yang terlibat bersama-sama Kejati Papua, Polda Papua Barat, di dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkaranya Bryan Tanbri,” jelasnya.
“Jadi itu hanya kesalahan redaksional, Bryan Tanbri itu dipindahkan perkaranya dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, untuk dituntut secara hukum di Pengadilan Negeri Manokwari, karena Kejaksaan Bintuni berada di wilayah hukum kerja Kejaksaan Negeri Manokwari,” sebutnya.
“Jadi surat tersebut hanya kesalahan redaksional, diketik seharusnya tindak pidana penyalahgunaan perijinan, yang tertera malahan tindak pidana Narkotika, hanya itu saja kesalahannya, tidak serta merta dikatakan itu surat palsu,” tandasnya.(akp/me)