Dinas KehutananHeadlineKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaTak Berkategori

Dishut Papua Barat–EcoNusa Pacu Percepatan RKPS, Baru 22 Persen Hutan Desa Miliki Dokumen Kelola

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat berkolaborasi dengan Yayasan EcoNusa menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Sistem Informasi Geografis (SIG) dan analisis spasial guna mempercepat penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.Hut., MP, pada Senin (26/1/2026), diikuti oleh tujuh peserta yang berasal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH/L) dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Dalam sambutannya, Jimmy Susanto mengungkapkan bahwa proses penetapan Hutan Desa (HD) oleh Kementerian Kehutanan terus berjalan, namun belum diimbangi dengan penyusunan RKPS. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kesenjangan serius antara penetapan kawasan dan kesiapan dokumen pengelolaan.

“Saat ini terdapat sekitar 133 Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Desa di Papua Barat dengan luas mencapai 283.825 hektar, namun baru 30 Hutan Desa yang memiliki RKPS. Artinya, baru sekitar 22 persen Hutan Desa yang memiliki dokumen kelola,” ujar Jimmy.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya juga belum melakukan evaluasi mendalam terhadap kualitas RKPS yang telah disusun, termasuk kesesuaiannya dengan regulasi, status pengesahan, serta rencana kegiatan pengelolaannya.

“Kita belum tahu apakah RKPS yang ada sudah sesuai aturan, sudah disahkan lembaga berwenang, dan benar-benar bisa dijalankan di lapangan,” katanya.

Jimmy Susanto mengakui, hingga saat ini Papua Barat belum memiliki satu pun Hutan Desa atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang dapat dijadikan role model dalam pengelolaan perhutanan sosial.

“Kondisi ini menjadi pertanyaan mendasar bagi kita semua, khususnya bagaimana Dinas Kehutanan dan KPH/L dapat mencapai sasaran ke-14 RPJMD Papua Barat, yakni meningkatnya pengembangan perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Pembukaan Pelatihan peningkatan kapasitas SIG dan Analisa Spasial Penyusunan RKPS, Dinas Kehutanan Papua Barat.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan penyusunan RKPS merupakan tantangan besar yang harus segera dijawab melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Jimmy Susanto menyampaikan apresiasi kepada Yayasan EcoNusa yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dishut Papua Barat. Kerja sama ini secara khusus menitikberatkan percepatan pelaksanaan perhutanan sosial selama tiga tahun ke depan.

“Pelatihan SIG dan analisis spasial ini merupakan langkah awal untuk membangun kapasitas dasar agar percepatan penyusunan RKPS dapat dilakukan secara terukur dan berkualitas,” ucapnya.

Selain pelatihan, Dishut Papua Barat dan Yayasan EcoNusa juga bersepakat untuk menyusun minimal 10 RKPS serta membantu penyusunan rencana pengelolaan minimal enam LPHD atau Hutan Desa di Papua Barat.

“Pelatihan ini menjadi kesempatan bagi seluruh peserta untuk belajar dan berlatih, sehingga saat penyusunan 10 RKPS nanti, bapak ibu dapat terlibat langsung dengan keterampilan dan pengalaman yang diperoleh,” tambah Jimmy.

Lebih lanjut, Jimmy Susanto optimistis target tersebut dapat terlampaui. Dengan tujuh peserta pelatihan dari KPH/L Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, dan Manokwari, diharapkan pada tahun 2026 Papua Barat mampu menyelesaikan minimal 17 RKPS.

“Kita harus bisa menyusun lebih dari 10 RKPS. Ini bukan sekadar target angka, tetapi bagian dari upaya nyata memperkuat perhutanan sosial demi kesejahteraan masyarakat adat di Papua Barat,” pungkasnya.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta