Dishut Papua Barat Dorong Perluas Hutan Adat Di Papua Barat
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong perluasan Hutan Adat sebagai arah utama pembangunan kehutanan di wilayahnya. Hal ini bertujuan memberikan akses dan legalitas kepada masyarakat hukum adat agar dapat mengelola hutan dan tanahnya sendiri secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto,S.Hut.,MP, menegaskan bahwa pembangunan kehutanan ke depan harus berpihak pada penguatan Hutan Adat sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya.
“Kalau bicara Papua, tidak sejengkal pun tanah ini tidak ada pemiliknya. Semua ada pemilik adatnya. Karena itu, pembangunan kehutanan mestinya mengarah pada pengembangan hutan adat,” kata Jimmy Susanto saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas Sistem Informasi Geografis (SIG) dan analisis spasial guna mempercepat penyusunan RKPS baru-baru ini.
Menurutnya, pengembangan Hutan Adat merupakan langkah strategis untuk memberikan akses langsung kepada masyarakat adat dalam mengelola hutan dan tanah mereka sendiri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kita jelas, bagaimana memberikan akses kepada masyarakat hukum adat agar mereka bisa mengelola hutan dan tanahnya sendiri secara legal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Jimmy juga menyampaikan apresiasi kepada tim RBP yang telah berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Papua Barat dalam mendorong program penguatan Hutan Adat di daerah tersebut.
“Saya sampaikan terima kasih kepada tim RBP yang telah bekerja sama dengan kami di Dinas Kehutanan Papua Barat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jimmy mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD Tahun 2026 untuk mendukung penyusunan dan pengembangan Hutan Adat.
“Kita sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk kegiatan penyusunan hutan adat dalam APBD 2026, sekaligus untuk pengembangannya di Papua Barat,” ungkapnya.
Pada tahun 2026 ini, Pemprov Papua Barat menargetkan pengembangan dua Hutan Adat, masing-masing berada di wilayah Suku Mere, Kabupaten Kaimana, serta satu lokasi lainnya di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Ini adalah program-program yang kami dorong untuk memberikan akses legalitas kepada masyarakat hukum adat, sehingga mereka dapat mengakses kawasan hutan secara sah dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jimmy.(jp/ask).












