MANOKWARI,JAGATPAPUA.COM– Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kodam VIII Kasuari dan Masyarakat pemilik hak Ulayat Pembangunan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD), dan Pembangunan Batalyon Infantri 761 Di Distrik Warmare Kabupaten Manokwari, Kamis 4 april 2019 telah menyepakati harga tanah yang totalnya senilai Rp91 Miliar untuk lahan seluas 70 Hektar.
Kesepakatan harga yang di bahas dalam Musyawarah bersama, antara Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mnadacan M.Si, Panglima Kodam Kasuari VIII yang diwakilkan Kasdam Brigjen TNI Deni Sambowo, dipusatkan di Aula Serbaguna Kantor Distrik Warmare. Dalam pertemuan tersebut, pemilik hak Ulayat menetapkan harga tanah Rp 130.000,- per meter dikalikan 70 Hektar maka total nilai yang harus dibayarkan pemprov PB adalah Rp91 miliar.
Pertemuan tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak pertemuan yang dilakukan pada tahun 2017 lalu. Dan memang diakui, bahwa rencana pembangunan ini terkendala dengan kesepakatan harga antara pemprov PB, dan pemilik hak ulayat yang saat itu meminta pemerintah membayar Rp150.000/meter.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur PB mengharapkan kesepakatan harga tersebut merupakan awal dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan pemilik hak ulayat juga pihak Kodam. Sehingga pembangunan RSAD dan Batalyon infantry dapat dilaksankan dengan baik.
“Kita selesaikan ini secara terbuka, sehingga semuanya jelas tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan , semua harus terbuka supaya jelas juga bagi kami pemerintah,”ungkap Mandacan.
Mandacan menjelaskan, bahwa pembayaran ganti rugi Tanah berbeda dengan ganti rugi Tanaman atau Tumbuhan yang tumbuh tepat di areal lokasi tersebut, yang saat ini sedang dalam tahap penghitungan oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik KJPP.
Dihadapan pemilik ulayat Gubernur menuturkan bahwa hasil kesepakatan dengan total nilai Rp91 miliar ini baru akan diajukan untuk diakomodir dalam APBD tahun 2020, dan akan dibayarkan secara bertahap.
“Sementara untuk tanaman tumbuh di dalam lokasi tersebut akan dihitung tersendiri sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat,” Tandas Mnadacan
Selanjutnya, dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak, terdapat beberapa kesepakatan yakni nilai ganti kerugian Tanah untuk pembangunan RSAD tepatnya di Kampung Geintuy distrik Warmare, seluas 10 Hektar Rp 13 Milyar Rupiah, yang dibayarkan dalam 2 Tahun anggaran.
Sementara untuk pembangunan Batalyon Infanteri 761 di Kampung Duwin Distrik Warmare seluas 60 Hektar Rp 78 Milyar Rupiah yang rencana dibayarkan dalam 3 tahap oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.(me)