KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Dinas lingkungan hidup kabupaten Maybrat, menggelar sosialisasi pelayanan perijinan usaha terintegrasi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Maybrat, Drs. Aguatinus Saa, M. Si, dan dihadiri peserta utusan OPD, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan lainnya.
Kegiatan ini menjadi sebuah langkah maju dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan satu pintu dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Sebelum keluarkan ijin usaha oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terintegrasi dengan OPD lainnya yang berhubungan dengan ijin usaha tersebut,” kata Sekretaris Lingkungan Hidup Maybrat, Yonas Kocu, S.Pd, Rabu, (17/7/2019).
Dia mencontohkan, misalnya PTSP keluarkan ijin usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup, apakah layak sesuai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau tidak, sehingga ijin sebelum dikeluarkan harus diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“PTSP keluarkan ijin harus lingkungan hidup keluarkan rekomendasi bahwa ijin bisa diberikan dilokasi yang bersangkutan, karena layak sesuai analisis dampak lingkungan,” terangnya.
Kegiatan ini dilakukan juga dibekali aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, tentang perijinan usaha terintegrasi secara elektronik maupun aturan lainnya.(es)