Dinas Kehutanan PB Dukung Kebijakan Gubernur, Ekspor Kayu Bulat Dihentikan Mulai 2026

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mendukung penuh Kebijakan Gubernur Papua Barat untuk menghentikan ekspor Kayu Bulat mulai tahun 2026.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto S. Hut.,MP Jumat (25/4/2025) mengatakan, terkait ekspor Kayu Bulat, bersama Asisten II setda Papua Barat Melkias Werinusa dan sejumlah OPD terkait melakukan presentasi dihadapan Wakil Gubernur Papua Barat beberapa waktu lalu.
Presentasi tersebut terkait dengan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yang sejak tahun 2026 menghentikan ekspor Kayu Bulat.
“Jadi Mulai tahun depan itu tidak ada lagi kayu bulat yang keluar dari Papua Barat. Semua dikelola oleh industri kayu yang ada di wilayah Papua Barat. Ini program bapak Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus didukung oleh semua pihak,” kata Jimmy Susanto.
Dengan dihentikannya ekspor Kayu Bulat maka diharapkan dapat menarik Industri-industri pengelolaan Kayu dari luar daerah untuk berinvestasi di Papua Barat.
“Dengan demikian tenaga kerja lokal daerah Papua Barat akan terserap dan mengurangi pengangguran. Disamping itu jelas akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan bagi daerah ini,” ujarnya
Terkait hal itu, lebih lanjut Jimmy Susanto dalam waktu dekat akan mempresentasikan Terkait kendala dan permasalahan juga peluang yang akan diperoleh setelah tidak mengekspor kayu bulat.
“Tinggal tunggu waktu bapak Gubernur saja untuk kami presentasi. Dalam paparan nanti akan terlihat pendapatan lima tahun terakhir dana PNBP yang masuk ke daerah, data lima tahun terakhir kayu bulat dan kayu olahan yang dikirim keluar Papua Barat,” bebernya
Sedangkan untuk pendapatan daerah setelah ekspor kayu Bulat dihentikan tentu akan dihitung kembali melibatkan pakar yang lebih berkompeten dalam hal ini.
Setelah presentasi dan semuanya clear, kata Jimmy pihaknya akan mengundang Asosiasi Pengusaha Hutan di Indonesia Provinsi Papua Barat untuk hadir dalam FGD.
“Karena dalam FGD itu bapak Gubernur akan sampaikan terkait dihentikannya ekspor kayu bulat mulai 2026, dengan kewajiban membangun industri di papua barat,” cetuskan
Memang untuk kewajiban mmebangun industri di Papua Barat sudah ada dalam Pergub tahun 2018, dimana saat itu pemprov sempat menghentikan ekspor Kayu Bulat dengan kewajiban industri dibangun di Papua Barat.
Namun seiring berjalannya waktu hingga saat ini belum ada industri besar yang serius melakukan pengelolaan Kayu Bulat di daerah ini dapat menerima hasil hutan dari PBPH.
“Sehingga dengan kebijakan Gubernur dan Wagub ini diharapkan tahun depan tidak ada lagi ekspor kayu bulat dan industri bisa dibangun di daerah. Menyerap tenaga kerja dan dapat meningkatkan PAD bagi Daerah,” harapnya
Hingga 2025 terdapat 16 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang aktif tapi baru 8 yang terintegrasi dengan industri. Itupun hanya beberapa industri yang melakukan pengelolaan hasil hutan di Papua Barat.
“Tetapi lebih banyak selama ini diekspor keluar untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut. Sehingga kebijakan Gubernur ini dipandang sangat baik,” tutupnya.(jp/ask)