Ekonomi & BisnisHeadlineKab ManokwariPapua BaratPemerintahanPendidikan & Kesehatan

Di PHK dan Dirumahkan Insentif 32.317 Karyawan di Papua Barat Segera Dibayarkan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pandemi Covid-19 berdampak kepada semua sektor kehidupan masyarakat maupun usaha. Bahkan tidak sedikit perusahan di Papua Barat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Papua Barat, Ermawati Siregar mengatakan sesuai hasil verifikasi, tercatat ada 32.317 karyawan yang di PHK oleh puluhan perusahaan di Papua Barat.

Para karyawan ini akan mendapat kompensasi kartu pra kerja, untuk memperoleh bantuan yang rencana besarannya Rp600 Ribu/bulan dan dibayarkan selama tiga bulan kedepan, dengan penyaluran langsung ke rekening penerima melalui bank pemerintah.

“Jadi kartu pra kerja ini digunakan untuk memberikan bantuan terhadap tenaga kerja, baik pekerja formal dan informal, termasuk perusahan media pasca di PHK dan dirumahkan,” ujarnya, saat ditemui, Jumat (12/6/2020).

“Namun keseluruhan total nilai anggarannya belum kita ketahui dan intensif ini tentunya diberikan kepada yang memenuhi syarat dan ketentuan. Yang jelas memiliki KTP by name by address dan by NIK,” sebutnya.

Sebelumnya, data tenaga kerja yang masuk daftar di PHK dan dirumahkan diperoleh dari perusahaan dimana orang tersebut bekerja, perusahaan melaporkan melalui dinas terkait di kabupaten/kota, kemudian data tersebut dilanjutkan ke Disnakertrans Papua Barat.

“Data yang dilaporkan ini yang kami verifikasi. Intinya yang dilaporkan perusahaan itu yang kami input dan kabupaten yang belum melapor Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Tambrauw dan Maybrat, karena di kabupaten ini belum ada perusahaannya jadi datanya belum ada,” jelasnya.

Dia menambahkan Kemungkinan penyaluran bantuan ini akan dilakukan minggu depan, karena verifikasi sudah selesai tinggal bagaimana proses penyalurannya.

“Kita harapkan secepatnya, karena kita sudah terlambat yang seharusnya dari April, Mei dan Juni,” tutupnya.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta