Pemprov PBProvinsi Papua Barat

Data Paket PL Sudah Direkap dan Dilaporkan ke Gubernur, Soal Pembagian, Kiriweno: Itu Kewenangan Pimpinan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Papua Barat, Dr. Yakub Rikhard Kiriweno, SH.,M.A.P, mengatakan telah merekap paket proyek pengadaan langsung (PL) untuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat.

“Dan sudah kami laporkan kepada Gubernur Papua Barat untuk selanjutnya tinggal diserahkan ke Pengusaha OAP Papua Barat, karena untuk penyerahan itu menjadi kewenangan bapak Gubernur,”kata Yakub Kiriweno.

Ia menerangkan data paket PL yang telah dilaporkan ke Gubernur tersebut diterima dari sejumlah OPD Pemprov PB.

“Kami sudah laporkan ke bapak Gubernur, tapi karena kesibukan beliau dengan agenda pemerintahan sehingga belum ditindaklanjuti. Dan dari pihak Asosiasi pengusaha OAP mereka sudah menyatakan kesiapannya, tinggal menunggu arahan bapak Gubernur” kata Gubernur

Saat ditanya terkait jumlah paket PL kata Koriweno akan disampaikan langsung oleh Gubernur PB.

Dalam hal ini tentu tujuan utama pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pengusaha lokal OAP yang tergabung dalam berbagai asosiasi, serta memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Saya juga berharap kepada seluruh OPD untuk lebih memperhatikan surat edaran Gubernur terkait penginputan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), karena ketepatan waktu untuk penginputan data sangat berpengaruh terhadap indeks tata kelola pengadaan,”harap Kiriweno.

“Memang untuk Laporan penginputan di SIPD itu sudah 100 persen, tapi sejauh ini masih ada OPD yang terlambat memasukkan data paketnya. Ini membuat kami harus melakukan pendataan ulang,” cetusnya

Jumlah pelaku usaha yang telah terdata mengalami penyusutan dari sebelumnya 3.500 menjadi 2.741 pelaku usaha, yang tersebar di dalam 77 asosiasi.

“Beberapa OPD sudah menyerahkan datanya secara lengkap, sementara sebagian lainnya baru menyerahkan dalam dua hari terakhir, sehingga pihak biro harus melakukan penyesuaian ulang terhadap data yang sudah ada,” tutupnya. (jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta