MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, akan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit), ini menindaklanjuti surat KPU RI nomor 552/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang pemberitahuan kegiatan klik dan coklik serentak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Abdul Muin Salewe mengatakan, coklit akan dimulai pada 18 Juli hingga 13 Agustus 2020.
“Kegiatan ini untuk memastikan semua warga Manokwari yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020,” ujar Muin dalam siaran persnya, Jumat (18/7/2020).
Dia mengatakan, petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), akan datang dari rumah ke rumah untuk mencoklit dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Siapkan KTP elektronik atau surat keterangan dan kartu keluarga(KK) agar dapat didata oleh PPDP,” jelasnya.
Sebelum melakukan tugasnya, sekitar 1600an PPDP akan terlebih dahulu melakikan rapid test sebelum melaksanakan pencoklikan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPDP juga akan menggunakan APD sesuai standart.(tik)