Papua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat

Gubernur Lepas Pengapalan 10,5 Ton Biji Kakao Kering Ransiki

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemda Kabupaten Manokwari Selatan lepas pengapalan Biji Kakao Kering yang diproduksi Koperasi Ebier South Cokran Ransiki. Sebanyak 10.500 Kg atau setara dengan 10,5 Ton biji kakao kering ke PT Cargill Indonesia, sementara sebanyak 400 Kg ke Jika Chocolate Jakarta, bertempat di Pelabuhan Manokwari, pada Sabtu, (25/9/2021).

Pelepasan pengapalan dihadiri Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran bersama Kepala Balitbangda Papua Barat, Charlie Heatubun.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyatakan kendati di tengah kondisi pandemi, Papua Barat mampu kembali melepas 10,5 Ton biji kakao kering. Sebelumnya, kata Dominggus pada awal tahun 2021 juga dilakukan pengapalan 12 Ton biji kakao kering Ransiki kelas premium ke Jakarta.

“Hasil produksi kakao ini merupakan bukti nyata apa yang kita kerjakan dengan sepenuh hati, dan keiklasan akan membuahkan hasil yang membanggakan,” ujarnya.

Gubernur melanjutkan, hasil produksi biji kakao Ransiki merupakan contoh kerjasama yang baik antara pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bersama masyarakat dan mitra pembangunan. Untuk mengerjakan ini diperlukan kepemimpinan yang mumpuni dalam mengkoordinir seluruh proses mulai dari perencanaan, produksi hingga penjualan dapat berjalan maksimal.

“Pengembangan kakao sudah tepat karena merupakan salah satu komoditas unggulan non deforestasi,” tutur Kepala Suku Besar Arfak.

Dominggus berharap kerjasama pengembangan produksi kakao terus digenjot. Dukungan pengembangan kakao mulai dari OPD di daerah dan sektor perbankan serta iklim yang kondusif di kalangan petani lokal. Karena sasaran dari pengembangan kakao adalah terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu dukungan semua pihak agar produksi kakao ini terus meningkat sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jp/joi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta