159 Penyelenggara Negara Di Papua Barat Wajib Laporkan LHKPN, Sanksi Hukum Berlaku Hingga Pemotongan TPP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pejabat eselon II dan Fungsional di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Barat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Di Papua Barat ada sebanyak 159 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN tahun 2024. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 800.1.11.10/084/GPB/2025 tentang LHKPN Periodik atau Khusus Tahun Pelaporan 2024.
Sekretaris Inspektorat Papua Barat, Jerry Suila SE.,M.AP, Senin (24/2/2025) mengatakan, hingga saat ini para pejabat eselon II dilingkup Pemprov Papua Barat taat melaporkan LHKPNnya. Namun masih ada Pimpinan OPD yang belum melaporkan karena terkendala pada aplikasi.
Menurut ia salah satu faktor yang memengaruhi belum dilaporkannya LHKPN yaitu perpindahan atau pergeseran pegawai di OPD terkait. Sehingga akses masuk ke aplikasi sulit untuk dijangkau.
“Itu Kendalanya ya, hanya 1 admin yang mengelola aplikasi sehingga ketika pegawai bersangkutan Pindah maka akan menghambat. Tapi sejauh ini para penyelenggara negara di Papua Barat cukup patuh melaporkan LHKPNnya. Apalagi dengan adanya instruksi langsung dari Gubernur, jelas komunikasi menjadi lebih intens antara wajib lapor dan tim admin di Inspektorat” jelasnya.
Dari total 159 pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN, kelompok penyelenggara negara yang termasuk dalam daftar tersebut meliputi;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur PB.
2. Pejabat struktural eselon I dan II.
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Pejabat fungsional auditor di Inspektorat Provinsi Papua Barat.
5. Pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) di Inspektorat Daerah
Papua Barat.
6. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (Kelompok Pokja) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat.
7. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
8. Komisaris serta direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Papua Barat.
9. Staf Khusus Gubernur, ajudan Gubernur, dan ajudan Wakil Gubernur.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN yaitu pada 31 Maret 2025. Sehingga tentu tim admin di Inspektorat akan lebih aktif berkoordinasi dengan OPD untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta membantu mempercepat proses pelaporan.
“Karena itu, Tim akan terus berkomunikasi dengan OPD untuk memastikan semua laporan dapat diselesaikan tepat waktu. Kami juga siap membantu jika ada kesulitan dalam penginputan data,”kata Jerry Suila
Ia mengatakan meski kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN cukup baik, namun ditegaskan kembali bahwa sanksi akan tetap berlaku bagi mereka yang tidak melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Berupa sanksi disiplin penundaan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang wajib laporkan LHKPN agar segera melaporkannya ke Inspektorat.
“Kalau ada kendala teknis dalam penginputan data atau yang lain , segera berkoordinasi dengan tim admin Inspektorat. Kami siap bantu agar proses pelaporan berjalan lancar,”cetusnya.(jp/ask)