Kab ManokwariPapua BaratPemerintahan

Bupati Hermus Terbitkan Instruksi Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor di Manokwari

Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan instruksi percepatan penanganan banjir dan longsor setelah hujan lebat melanda sejumlah wilayah dan menyebabkan dampak pada warga.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, bergerak cepat merespons bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Manokwari.

Sebagai langkah tanggap darurat, Bupati secara resmi menerbitkan instruksi percepatan penanganan bencana banjir dan longsor guna memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Bencana banjir dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan padat penduduk setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Manokwari sejak Selasa (7/4/2026) sore hingga malam hari.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya langkah penanganan yang cepat, terpadu, dan terkoordinasi lintas sektor, dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa masyarakat sebagai prioritas utama.

Sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait pun dikerahkan, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga unsur TNI dan Polri, guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal.

Selain penanganan darurat, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pemulihan pascabencana, di antaranya normalisasi sungai dan drainase, penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak, serta pemulihan akses transportasi dan layanan dasar masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam penanganan bencana ini, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat segera diatasi dan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.

Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Sosial juga telah menyalurkan langsung bantuan kepada warga terdampak. Di saat yang sama, tim Basarnas juga bergerak cepat melakukan evakuasi warga di sejumlah titik yang terdampak banjir.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta