-0.6 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Buka Muprov KADIN PB, Sekda: Tetap Eksis Dan Dukung Program Pemerintah Daerah

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Papua Barat menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) ke-V tahun 2024.

Muprov KADIN Papua Barat itu dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) di Hotel Aston Manokwari, dan dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Papua Barat, yang diwakili Sekda Papua Barat Dr Jacob Fonataba.

Turut hadir Ketua umum KADIN indonesia M. Arsjad rasjid, P.M, pjs ketua umum KADIN provinsi Papua Barat Dr. Michael Watimena, SE., SH., MM dan William Henrich sebagai ketua Panitia pelaksana.

Plt Sekda Papua Barat mengatakan, menyambut baik pelaksanaan Muprov KADIN Papua Barat karena dilaksanakan di Manokwari Ibu Kota Papua Barat.

“Tentu Muprov ini sangat penting dan strategis bagi pembangunan di provinsi Papua barat. Bukan hanya infrastruktur dan perekonomian papua barat tetapi juga membangun masyarakat di papua barat,”kata Sekda saat membacakan sambutan Pj Gubernur ABT.

Ia menjelaskan setelah pemerintah provinsi Papua barat daya (PBD) terpisah menjadi provinsi baru Anggaran daerah yang tadinya 100% di bagi ke provinsi Papua barat daya 50%.

Dengan demikian, ia berharap KADIN Papua Barat tetap eksis dan bisa mendukung program- program pembangunan provinsi Papua barat.

“Karena kita di provinsi Papua Barat masih mengharapkan dari transfer pusat sekitar 85% dan PAD kita sangat rendah oleh karena itu di harapkan sektor swasta ini akan bertumbuh seperti apa yang sudah di arahkan oleh ketua KADIN Indonesia,”sebut Sekda

Papua Barat kaya akan potensi sumber daya alam dan pertanian yang perlu untuk terus didorong. Untuk itu peran KADIN Papua Barat sebagai mitra pemerintah sangat diharapkan untuk bisa berkolaborasi menyukseskan program pemerintah daerah.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta