BPJS Kesehatan Manokwari Jelaskan Penonaktifan 72.985 Peserta PBI JK di Papua Barat, Ini Mekanisme Reaktivasi dan Iurannya

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari tahun 2026 menyampaikan penjelasan resmi terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) per 1 Februari 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, serta Plh Kabid Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, dr. Dwi Sulistiyono Yudo menegaskan, pemerintah daerah di Papua Barat patut diapresiasi karena konsisten mendaftarkan serta mengalokasikan anggaran bagi warganya yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data per 1 Februari 2026, terdapat 72.985 jiwa peserta PBI JK di Papua Barat yang dinonaktifkan. Rinciannya sebagai berikut:
-
Manokwari: 32.536 jiwa
-
Fakfak: 6.741 jiwa
-
Kaimana: 10.951 jiwa
-
Teluk Wondama: 3.936 jiwa
-
Teluk Bintuni: 8.747 jiwa
-
Pegunungan Arfak: 6.820 jiwa
-
Manokwari Selatan: 3.254 jiwa
Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan hasil pembaruan data berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) yang mengacu pada sistem desil ekonomi.
“Desil 1 sampai 10 menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Semakin kecil desilnya, semakin rendah tingkat ekonominya. Sesuai ketentuan terbaru, hanya masyarakat pada desil 1 sampai 4 yang berhak menerima PBI JK. Sementara desil 5 sampai 10 tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.
Meski terdapat penonaktifan hampir 73 ribu peserta, terdapat pula peserta baru yang didaftarkan sebagai pengganti (replacement) sesuai kuota dan kriteria yang berlaku.
Proses penghapusan, penambahan, maupun penggantian peserta PBI JK melibatkan tiga institusi utama, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Usulan penambahan peserta dimulai dari Kementerian Sosial berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan penetapan desil. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Kemensos menerbitkan SK yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Kesehatan, selanjutnya diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk dieksekusi.
“Proses ini bersifat periodik, bisa bulanan, triwulanan, bahkan semesteran. Tidak bisa hari ini diusulkan, besok langsung aktif,” tegasnya.
Untuk peserta yang dinonaktifkan dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK, terdapat tiga opsi:
-
Reaktivasi PBI JK
Dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak dinonaktifkan dan peserta memang membutuhkan layanan kesehatan. -
Dialihkan ke PBPU Pemda atau Jamkesda
Bagi daerah berstatus UHC Prioritas, seperti Manokwari dan Papua Barat, peserta yang membutuhkan layanan mendesak dapat didaftarkan sebagai tanggungan pemerintah daerah. -
Daftar sebagai Peserta Mandiri
Bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat PBI (misalnya desil 9–10), disarankan mendaftar sebagai peserta mandiri.
Khusus peserta mandiri, berlaku ketentuan masa tunggu 14 hari apabila pendaftaran dilakukan lebih dari satu bulan sejak penonaktifan. Namun, peserta dapat langsung aktif tanpa masa tunggu jika bersedia membayar iuran sejak tanggal dinonaktifkan.
Masyarakat yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan cukup membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang memuat diagnosis dan rencana tindakan medis.
Selanjutnya:
-
Peserta melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
-
Dinas Sosial menginput dan mengusulkan melalui sistem Kemensos.
-
Kemensos melakukan verifikasi dan persetujuan.
-
Data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diproses hingga aktif kembali.
“Peserta tidak perlu bolak-balik ke banyak instansi. Cukup lapor ke Dinas Sosial dengan surat keterangan medis yang lengkap,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran peserta mandiri adalah:
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp7.000 disubsidi pemerintah, peserta membayar Rp35.000)
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan, e-commerce, dan layanan digital. BPJS Kesehatan tidak menerima pembayaran secara langsung di kantor cabang.
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan, minimal satu hingga tiga bulan sekali.
“Jangan sampai baru mengecek saat sudah berada di rumah sakit. Pastikan status kepesertaan aktif saat kondisi sehat, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutupnya.(jp.alb)






