MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP dan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Yongky Fonataba akhirnya mendatangi Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI pada Jumat (4/11/2022) di Jakarta.
Dengan tujuan, menanyakan langsung terkait perkembangan Evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan pemprov Papua Barat T.A 2022.
Kedua politisi itu disambut hangat oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Wilayah Daerah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Fernando Hasudungan Siagian.
Orgenes Wonggor mengatakan, dalam pertemuan singkat itu, Kepala Subdirektorat Perencanaan Wilayah Daerah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Fernando Hasudungan Siagian menjelaskan bahwa hasil evaluasi Ranperda APBD Perubahan pemprov Papua Barat T.A 2022 telah di kembalikan ke daerah sejak 1 November 2022 lalu.
“Ketika saya dan Pak Wakil Ketua datang mengonfirmasikan hasil evaluasi APBD Perubahan pemprov Papua Barat, mereka menjelaskan bahwa hasil evaluasi itu sudah dikembalikan ke daerah sejak 1 November 2022 untuk dilakukan verifikasi oleh OPD,”jelas Wonggor Jumat (4/11/2022).
Gubernur dan TAPD harus melakukan revisi sesuai catatan atau petunjuk dari Kemendagri, setelah itu wajib disampaikan kembali ke Kemendagri untuk ditetapkan.
“Waktu yang diberikan sekitar 1 Minggu karena masih ada poin-poin dalam tubuh Ranperda APBD Perubahan yang harus diperbaiki, sehingga wajib hukum untuk ditindaklanjuti oleh pemprov dan secepatnya dikembalikan ke pusat,”beber Orgenes Wonggor.
Tentu proses ini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR Papua Barat.
“Sehingga saya tegaskan kepada pemprov untuk segera menyampaikan hasil evaluasi itu ke DPR untuk ditindaklanjuti sesuai tupoksi kami”ujarnya
Ia menuturkan, memang dari segi waktu sudah sangat terlambat dalam proses mulai dari pembahasan APBD P, penetapan hingga dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Untuk itu, OPD dan tim verifikasi BPKAD harus cepat bekerja dalam proses verifikasi dimaksud sehingga anggaran perubahan juga bisa cepat dilaksanakan. Dari pusat memberikan waktu Paling lambat 10 November sudah harus disampaikan kembali hasil verifikasi itu,”tandasnya
Wonggor berharap Verifikasi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 132 dan 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fernando juga menjelaskan lebih lanjut Wonggor bahwa, setelah daerah menerima hasil evaluasi tersebut, sesuai mekanisme selanjutnya BPKAD papua Barat menyerahkannya kepada OPD masing-masing untuk melakukan Verifikasi.
Kemudian setelah itu hasil verifikasi tersebut disampaikan kembali ke pusat. Selanjutnya baru BPKAD mencetak semua Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diserahkan ke seluruh OPD untuk mengajukan pencairan.(jp/adv)