MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penyidik Kepolisian Polres Manokwari dan Polda Papua Barat, resmi menyerahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana makar ke Jaksa Penuntutan Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (18/12/2019) sore.
Proses tahap II, para tersangka berinisial EA, PM dan YA, berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit. Tahti) Polda Papua Barat, di Jalan Trikora Maripi, Manokwari.
“Proses administrasi pelimpahan perkara ini diterima dan ditangani oleh Kasi Pidum Andi Sitti Cherdjariah, SH, MH dan Kasi Datun, Benony A.Kombado, SH, MH,” kata penasehat hukum tersangka, Yan Christian Warinussy, SH, dalam pesan tertulis yang dikirim Rabu.
Yan mengatakan surat perintah penahanan bagi ketiga tersangka juga telah dikeluarkan dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua Barat.
“Surat tahanan kendati disebutkan ditahan di Mapolres Manokwari, namun mereka dititipkan di sel Polda,” ucapnya.
“Proses pelimpahan perkara hari ini bagi kami Tim Penasihat Hukum, penting agar proses persidangan perkara ketiganya dilaksanakan segera di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari,” ujar Yan.
“Kami berharap sebelum libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, berkas perkara ketiga tersangka ini sudah dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” tutup Yan.
Sebelumnya, ketiga EA, PM dan YA, yang bestatus sebagai mahasiswa ini ditahan dengan tuduhan telah mengorganisir aksi protes anti rasisme di Manokwari pada tanggal 3, 6, dan 11 September 2019. Ketiganya disangkalkan atas pelanggaran Pasal 106 dan 110 KUHP.(chl)