AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Berikan Contoh Kepada Masyarakat, Bupati Manokwari Disuntik Vaksin Corona

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sebagai Publik Figure, wajib memberikan contoh positif kepada masyarakat terkait vaksinasi Covid-19.

Hal ini dilakukan Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP,.MH, yang menjalani vaksinasi Rabu (3/3/2021), di Gedung Arfak Polda PB, Maripi, Manokwari.

“Vaksinasi yang dilakukan hari ini adalah untuk kesehatan dalam memutus mata rantai Corona, dan setelah saya divaksin sy tetap sehat dan tidak ada efek samping, Sangat aman,” kata Hermus

Sebagai Bupati ia mengajak seluruh warga masyarakat menyiapkan diri untuk divaksin, sehingga dapat dipastikan bahwa khusus untuk Manokwari kita bisa berantas penyebaran virus covid-19.

“Semua warga masyarakat kita bisa hidup sehat aman dan juga nyaman,”tandas hermus

Sebagai pejabat publik Hermus menambahkan, baik Gubernur bersama jajarannya, juga Bupati dan wakil bupati serta forkopimda dijajaran pemda kabupaten Manokwari, wajib hukumnya untuk divaksin sehingga melindungi diri kita sendiri tetapi juga melindungi masyarakat.

Karena bentuk aktivitas pemerintah sebagai publik figure diakui cukup tinggi, pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga kita juga harus memastikan diri tidak menjadi sumber penyebaran Corona. Karena tindakan dalam memproteksi diri sudah dilakukan terlebih dulu melalui vaksinasi.

“Tentu pencanangan serta Penyuntikan vaksinasi yang dilakukan hari ini juga untuk membangun spirit dan juga memberikan contoh bagi seluruh warga masyarakat khususnya di kabupaten Manokwari,”ucap orang Nomor 1 di Manokwari ini.(JP/me)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta