Belasan Tahun Konflik, Tim DOB Mabar Dan Mpur Bersumpah Secara Adat Untuk Berdamai

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Sekira belasan tahun Konflik terjadi antara Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat (Mabar) Dan Mpur kini keduanya telah bersumpah secara adat untuk berdamai. Dan siap berjuang bersama menghadirkan DOB.
Perdamaian itu digelar dalam rekonsiliasi, penyatuan Dan Penandatanganan kesepakatan pada Selasa (28/1/2025) di Manokwari, disaksikan Anggota DPD RI, DPRRI, Pemprov Papua Barat, Papua Barat Daya, DPR PB, MRPB Dan Penda Manokwari serta kepala Suku Besar Arfak Drs Nathaniel Mandacan serta maayarakat.
Ketua Panitia Rekonsiliasi Tim pemekaran DOB Manbar dan Mpur Niko Anari ST saat membacakan deklarasi Pernyataan Bersama mengatakan, kami yang bertanda tangan di bawah ini, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kepala Distrik, Tim Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari barat dan tim pemekaran DOB Kabupaten Mpur yang berasal dari 12 Distrik di Kabupaten Tambrauw dan satu Distrik di Kabupaten Manokwari dengan ini menyatakan komitmen bersama sebagai berikut;
Pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 28 Januari 2025, kami bersumpah secara adat dan bersepakat untuk berdamai, bersatu mendorong lahirnya daerah otonomi baru (DOB) di tanah adat leluhur kami.
Kedua, kami mendukung pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran wilayah dan memproses wacana pemekaran 60 DOB yang sudah memiliki Ampres Nomor: R-65/Pres/12/2013, tanggal 27 Desember tahun 2013.
Ketiga, menerima nama DOB sesuai dengan hasil seminar kajian ilmiah Universitas Negeri Papua (Unipa) yang telah ada dalam dokumen Ampres RI.
Keempat, letak Ibu kota sesuai dengan dokumen pelepasan tanah adat dengan posisi yang strategis sesuai kajian UNIPA yaitu di Kampung Jandurauw Distrik Kebar.
Kelima, cakupan Distrik dan kampung yang ada dalam Ampres direvisi untuk menambah distrik dan Kampung baru hasil pemekaran dari 4 distrik induk maupun Distrik Ireres yang telah dibangun masuk dalam wilayah Manokwari Raya sejak masa Hindia Belanda dan masuk dalam peta wilayah yang dikeluarkan oleh BIG.
Ke-enam, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera membuat surat keputusan pelepasan wilayah Kampung dan distrik serta aset dan P3D dan atau surat keputusan lainnya yang diperlukan untuk pembentukan DOB definitif di daerah kami.
Ke-tujuh, untuk menghargai jasa perjuangan kedua tim maka tim pemekaran yang selama ini berjalan tetap dipertahankan baik tim DOB Kabupaten Manokwari barat maupun tim DOB Kabupaten Mpur bersama panitia Rekonsiliasi agar mengawal dan berjuang menghadirkan DOB.
Ke-delapan, setelah ditetapkan menjadi DOB maka wilayah ini dikembalikan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan sebelum penetapan Provinsi Papua Barat Daya di Jakarta.
Hal ini karena pertimbangan historis budaya dan geografis keseluruhan wilayah ini yang lebih dekat dan mudah untuk mengakses pelayanan ke Manokwari Ibu kota provinsi Papua Barat.
Ke-sembilan, hal-hal terkait syarat teknis yang belum sempurna dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumpah perdamaian secara adat yang dilakukan oleh Ketua Tim Pemekaran DOB Mabar Nicolas MANIM dan Ketua DOB Kabupaten Mpur, dipimpin langsung oleh Kepala Suku Besar Arfak Drs Nathaniel Mandacan.(jp/cr02).