BINTUNI, JAGATPAPUA.com – DPP Partai Amanat Nasional (PAN), telah memutuskan untuk mencabut dukungan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Ir. Petrus Kasihiw – Matret Kokop (PMK2) di Pilkada Teluk Bintuni 2020.
Surat Keputusan Pembatalan tersebut nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/287/VIII/2020, tertanggal 28 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Berikut isi Surat Keputusan tersebut :
Hasil Keputusan Tim Pilkada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan mekanisme internal PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, DPP PAN memutuskan :
1. Membatalkan Surat Keputusan pencalonan: Ir. Petrus Kasihiw, MT sebagai Calon Bupati, Matret Kokop sebagai Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat dari PAN;
2. Mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/247/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan;
3. Mencabut Pakta Integritas Dewan Pimpinan Pusat Partar Amanat Nasional tanggal 13 Agustus 2020 dalam seleksi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN), juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 293 VIII/2020, tanggal 28 Agustus 2020.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno ini, berisikan dukungan bagi pasangan Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibui (AYO), untuk maju dalam Pilkada Teluk Bintuni tahun 2020.
Atas dukungan PAN, maka Bapaslon ‘AYO’ telah mengantongi 6 kursi, yakni PPP (2 Kursi), Perindo (3 kursi) dan PAN (1 kursi). Pasangan ‘AYO’ telah mendaftar di KPU Teluk Bintuni, Jumat (4/9/2020) pagi.(red)