Bapenda Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Alat Berat 11 PBPH Kepada Dinas Kehutanan Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menyerahkan dokumen pajak alat berat 11 Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Provinsi Papua Barat kepada Dinas Kehutanan PB.
Dokumen pajak alat berat diserahkan oleh Kepala Bapenda Papua Barat Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM kepada Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy W. Susanto, S.Hut, M.P, pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Bapenda PB, di Arfai Manokwari.
Adapun Total keseluruhan Pajak Alat Berat 11ke Perusahaan PBPH tersebut adalah sebesar Rp.800 Juta.
Kepala Bapenda Papua Barat Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM menyampaikan apresiasi dan Terima kasih kepada Kepala Dinas Kehutanan yang memiliki kepedulian terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Daerah khususnya bagi Mitra Pembangunan di sektor kehutanan, serta kepedulian yang besar terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bachri Yasin berharap, setelah menerima Surat Pemberitahuan pajak alat berat tersebut dapat dilanjutkan kepada 11 Perusahan PBPH dan dilanjutkan dengan Pembayaran PAB dimaksud ke Kantor SAMSAT di Wilayah Kerjanya masing-masing.

“Hal ini dilakukan agar sistem penagihan PAB lebih efektih dalam menjangkau kepada Wajib Pajak. Saya juga berharap kedepannya Perangkat Daerah Sektoral lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat turut serta berkomitmen dan membantu Bapenda dalam Memaksimalkan Penerimaan PAD Papua Barat,”harap Bachri Yasin
Menurut dia, yang telah dilakukan Dinas Kehutanan Papua Barat merupakan Contoh Luar Biasa untuk Pembangunan Daerah Papua Barat khususnya dalam Optimalisasi PAD.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto mengatakan, setelah menerima dokumen pajak alat berat tersebut pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan 11 perusahaan PBPH untuk segera menindaklanjuti pembayaran pajak alat berat dimaksud.
“Setelah hari ini Dinas Kehutanan akan mengumpulkan 11 Perusahaan PBPH untuk langsung menyerahkan dokumen ini dan memerintahkan kepada mereka untuk segera melunasi kewajiban Pajak Daerah dimaksud pada kesempatan pertama, ” kata Jimmy Susanto.
Selain PAB, tambah Jimmy Susanto, Dishut Papua Barat juga berkomitmen untuk membantu mengoptimalkan Penerimaan PAD Papua Barat baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah maupun Lain-Lain PAD.
“Bahkan saat ini telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Provinsi Papua Barat terkait penerimaan Retribusi Daerah dari Sektor Kehutanan yang telah dikelola dan dioptimalkan,” ujarnya.(jp/ask)