KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana, menyerahkan hadiah kepada para wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), sebagai bentuk reward, karena taat membayar pada waktu jatuh tempo per 30 September 2020.
Kegiatan penyerahan hadiah ini dipusatkan di halaman Kantor Bapenda Kaimana dan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kaimana, Thamid Husein, SE. Kamis (8/10/2020).
“Pemberian reward ini adalah untuk memacu masyarakat wajib pajak agar taat melakukan kewajiban membayar PBB-P2 tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo,” kata Asisten II Sekda Kaimana Thamid Husein.
Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan Kepala Bapenda bersama seluruh stafnya, yang sudah bekerja keras dan intens untuk melaksanakan penagihan PBB-P2 ini.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaimana, La Bania,S.Sos, menambahkan selain pemberian reward bagi para wajib pajak, juga ada reward kepada para petugas yang melaksanakan tugas penagihan.
“Reward bagi para petugas ini karena dengan penuh semangat, sehingga target untuk PBB-P2 di tahun 2020, Rp 1.746.000.000,00, bisa direalisasi Rp 1.449.330.296, artinya sudah ada diangka 83,01 persen dan target yang masih tersisa Rp 296.669.704,00,” jelasnya.
“Mudah-mudahan motivasi ini dapat memacu para petugas Bapenda dalam waktu dua bulan kedepan, sebelum 31 Desember 2020, target kita bisa tercapai,” pungkasnya.(lc)