DPR PBPemprov PB

Bapemperda DPRP PB Boboti Materi Sosialisasi Tiga Perdasi Dan Perdasus

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP PB menggelar rapat untuk memboboti materi sosialisasi satu Perdasi dan dua Perdasus.

Rapat Pembobotan materi tiga regulasi itu dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRP PB, Amin Ngabalin dan Wakil Ketua Bapemperda, H. Imam Muslih pada Rabu (18/6/2025) di Manokwari.

Amin Ngabalin mengatakan sesuai agenda rapat, hari ini (red) Bapemperda DPRP PB fokus memboboti materi sosialisasi enam Perda, lima diantaranya Perdasi dan satu Perdasus.

“Yang mana tiga Perda diantaranya telah ditetapkan dan diundangan oleh DPRP periode sebelumnya dan tiga lainnya belum diundangkan. Sehingga hanya tiga yang bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat, ” kata Ketua Fraksi Golkar ini.

Meski belum adanya pergub sebagai turunan dari sejumlah Perda tersebut namun kata Politisi Golkar ini bahwa sosialisasi tetap dilaksanakan.

“Nanti kemudian jika ada masukan dari masyarakat maka diterima sebagai muatan untuk meboboti Perda dimaksud. Kita bisa usulkan pergub inisiatif atau nanti menjadi domain pemerintah daerah, ” ujarnya

Untuk sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di Kabupaten Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama juga terakhir di Manokwari sebagai ibu Kota Provinsi PB.

Berikut tiga Perda yang akan disosialisasikan kepada masyarakat adalah:

Pertama, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan Dan Pembangunan Suku-Suku Yang Terisolasi, Terpencil Dan Terabaikan.

Kedua, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 5 Tahun 2023 Pertambangan rakyat.

Ketiga, Perubahan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat Dan wilayah adat diprovinsi Papua barat.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta