MANSEL, JAGATPAPUA.com – Pasangan dari jalur perseorangan bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pilkada Manokwari Selatan (Mansel) 2020, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Abreso, Distrik Ransiki ini, terkait pengaduan warganya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya diduga telah dicatut sebagai syarat dukungan maju pada Pilkada Mansel 2020.
Padahal masyarakat Kampung Abreso, tidak pernah memberikan KTPnya kepada tim bakal calon tersebut dan tanpa sepengetahuannya KTP itu telah digunakan sebagai syarat dukungan.
Ketua Bawaslu Mansel, Inggrid Sabubun, Se, MM, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pengaduan terhadap pasangan bakal calon perseorangan dari warga kampung Abreso.
“Surat pengaduan ini diantarkan oleh staf dari Kampung Abreso dan kami berikan penjelasan KTP warga tidak ada di Bawaslu. Kalau mau ambil silahkan ke sekretariat pasangan bakal calon independen itu,” ungkapnya, melalui selulernya, Selasa (25/2/2020),
Sementara terkait pengaduan itu, Bawaslu akan segera tindaklanjuti dan tetap berpegang pada aturan.
“Pengaduan masyarakat pada prinsipnya kami tetap terima dan akan berikan penjelasan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(nae)