DPR PBHeadlinePemprov PBPolitik

Setujui Perda APBD 2024, Pimpinan DPR Papua Barat Ingatkan Pemprov Selesaikan Temuan BPK RI

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Papua Barat menyetujui Ranperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Selanjutnya segera Dikonsultasikan Pemprov Papua Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun juga menekankan terkait temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap APBD pemprov Papua Barat tahun anggaran 2024 agar ditindaklanjuti sehingga tidak masuk dalam ranah hukum.

Sebagaimana dimaknai dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka sudah seyogyanya antara DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat ke depan harus memiliki satu kesepahaman yang utuh dan kuat.

“Serta sejalan bahwa setiap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak dianggap hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran semata namun sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan,”kata Seknun saat membacakan sambutan penutup Rapat Paripurna DPR PB pada Senin (15/9/2025) dalam rangka Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

Pertanggung jawaban ini sekaligus merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan pelaksanaan pengawasan serta hasil atau output maupun outcome atau manfaat yang dicapai dari pelaksanaan anggaran.

Sasarannya lebih lanjut, kata politisi NasDem ini tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tetapi juga memastikan apakah program kegiatan dan anggaran yang telah digunakan secara efisien, efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program kerja dan anggaran yang ditetapkan.

Sehingga DPR PB dalam penetapan ranperda ini tidak hanya melihat dokumen yang diajukan semata tetapi juga menyelaraskannya dengan LKPJ Gubernur tahun 2024 dan LHP BPK terhadap Belanja daerah dan LHP terhadap LKPD tahun 2024.

Sekwan DPR PB Hendra Fatubun S.Hut

“Selaku Pimpinan DPR perlu menyampaikan bahwa masih terdapat temuan berulang pada sejumlah OPD termasuk progres tindak lanjut Rekomendasi LHP BPK RI oleh jajaran Pemprov PB dan entitas terkait lainnya yang dinilai masih rendah,”kata Syamsudin.

Menurut dia, Lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian serius Pemprov PB karena masalah ini akan berdampak hukum bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjutinya.

Oleh sebab itu OPD yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan rekomendasi s BPK RI secara keseluruhan, dalam waktu 60 hari sejak LHP ditetapkan maka sebaiknya segera diproses melalui skema surat keterangan tanggung jawab mutlak atau SKTPN sebagaimana dimuat dalam Permendagri 133 tahun 2018.

Selanjutnya pasca persetujuan dan penetapan Perda tersebut diharapkan pemprov Papua Barat segera mengajukannya ke pusat. Untuk itu, diharapkan, segala kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan evaluasi Ranperda hendaknya disiapkan dengan baik terutama yang menyangkut kesesuaian materi dan isi dokumen.

Sementara itu, Sekwan DPR Papua Barat, Hendra Fatubun, S. Hut saat membacakan SK Persetujuan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merincikan sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Pendapatan pajak Rp272.218.921.223, Pendapatan retribusi Rp1.693.624.493, Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp37.152.976.644, Lain-lain PAD yang sah Rp93.947.309.677, Jumlah PAD 405.012.832.037.

Foto Bersama Pimpinan DPR PB Dan Gubernur Dominggus Mandacan beserta Sekda PB dan Kepala BPKAD PB.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan dana Perimbangan mencakup, Bagi hasil pajak Rp213.151.350.296, Bagi hasil bukan pajak Rp2.376.271.784.438, DAU Rp574.755.164.465, DAK Rp77.946.390.431. Jumlah pendapatan transfer dana perimbangan Rp3.242.123.687.630,-.

Pendapatan transfer pemerintah pusat daerah lainnya mencakup Dana otsus Rp843.890.822.000, Dana penyesuaian Rp0, Pendapatan transfer Rp843.890.822.000, Total pendapatan transfer Rp4.086.014.509.630,-.

Tambahan, Lain-lain pendapatan yang sah Hibah Rp1.199.764.000 sehingga total Jumlah pendapatan Rp4.492.227.105.607,-.

Belanja

Belanja Operasional Rp2.276.237.330.888, Modal Rp722.518.523.410, Tak terduga Rp6.899.808.202, Total belanja Rp3.005.065.662.500,-.

Transfer

Bagi hasil Rp192.290.287.556, Bantuan keuangan Rp1.527.994.227.321, Jumlah transfer Rp1.720.284.514.877. Sehingga total jumlah belanja dan transfer Rp4.725.940.177.377,-

Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan Rp367.655.057.876,83, Pengeluaran pembiayaanPenyertaan modal Rp0, Pembiayaan netto Rp367.655.057.876,83,-

Dari total pendapatan dikurangi belanja terdapat Sisa lebih pembayaran anggaran (Silpa) Rp133.941.986.160,94,-

Selanjutnya Dokumen persetujuan itu diserahkan oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, SIP kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta