MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Potensi tambang emas di Distrik Minyambauw dan Testega di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) saat ini mulai dilirik oleh pemda setempat dan akan segera disiapkan perijinannya.
“Potensi tambang ini sudah diketahui termasuk masyarakat di Pegaf. Sehingga sesegera mungkin kita akan mengurus hal-hal terkait izin prinsip, dan kami masih menunggu izin itu dari Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujar Sekda Kabupaten Pegaf, Everd Dowansiba.
Dia juga mengatakan izin prinsip mengenai tambang dan juga Kehutanan itu kewenangannya di provinsi, sehingga Pemkab hanya sifatnya berkoordinasi terkait perijinan tersebut.
“Diupayakan dalam waktu dekat kita akan bentuk tim untuk bekerjasama dengan provinsi dalam hal ini dinas terkait, dan dalam pengelolaannya tentu melibatkan masyarakat adat setempat,” tukasnya.
Selain itu, keberadaan izin ini agar tidak terkesan ilegal ketika masyarakat melakukan aktivitas pendulangan emas, serta ada wadah yang mengatur aktivitas masyarakat tersebut.
“Izin prinsip ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, agar kedepannya tidak ada masalah, apalagi akan didirikan koperasi tambang,” tukasnya.(me)