Bagi OPD Yang Belum, Inspektorat Ingatkan Segera Laporkan LHKPN

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera melaporkannya.
“LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, staf ahli, Asisten, eselon II, Eselon III dengan jabatan strategis seperti bendahara, dan jabatan fungsional,”kata Sugiyono, Senin (4/4/2022) di Arfai.
Hingga saat ini, kata Sugiyono sudah sekitar 80 persen Pejabat yang melaporkan LHKPN dimaksud. Tinggal beberapa OPD saja yang belum.
“Untuk itu saya berharap khusus bagi OPD yang belum melaporkan untuk segera melaporkannya, kami berikan batas waktu sampai 31 Maret namun hingga awal April masih ada juga OPD yang belum melaporkan,”tandas Sugiono
Sesuai ketentuan jika LHKPN tak juga dilaporkan Pejabat maka TPPnya dikembalikan ke Kas Daerah.
LHKPN harus di laporkan sehingga semua sumber harta kekayaan pejabat bisa diketahui secara jelas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.(jp/adv)