SORONG, JAGATPAPUA.com – Babinsa Koramil 1802-05/Makbon, Sertu Ridwan, melaksanakan kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah, kasus pencurian Handphone (HP), yang dilakukan anak dibawa umur.
Penyelesaian kasus pencurian ini dilaksanakan di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Rabu (25/9/2019).
Dalam mediasi tersebut, Babinsa memanggil keluarga dari anak berinisial ON (13 Tahun), korban Sampruf, Kepala Kampung, Jhoni dan Temianus, saksi dalam penyelesaian masalah.
Hasil yang diperoleh, berbagai pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. ON dikembalikan ke orang tuannya untuk dibimbing.
Sebelumnya, para pihak terkait, khususnya ON menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
Babinsa Koramil 1802-05/Makbon, Sertu Ridwan, mengatakan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dikedepankan, karena tindak pidana tersebut menyangkut anak di bawah umur.(rls)