-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Apakah Jabatan Pj Paulus Waterpauw Berakhir Bersamaan Dengan Masa Purna Tugas? Wonggor: Tunggu Petunjuk Mendagri

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si akan berusia 60 tahun pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

Di Usia itu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah masa purna tugas (pensiun). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Terkait hal itu, Pemprov Papua Barat bahkan DPR Papua Barat saat ini secara resmi belum menerima surat atau pemberitahuan dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Apakah beliau (Penjabat Gubernur) akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur pada saat waktu pensiunnya di Oktober mendatang ataukah tetap menjalankan tugas hingga 12 Mey 2024 nanti?. Itu DPR belum tahu,”kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor SIP, Rabu (20/9/2023).

Menurut Wonggor, Surat resmi itu yang kemudian menjadi dasar bagi DPR Papua Barat untuk mengambil langkah.

DPR Papua Barat memandang perlu Mendagri RI untuk tetap memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Waterpauw meski purna tugas pada tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.

“Karena kami menilai kinerja Kakak Besar Paulus Waterpauw selama bertugas sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat sangat luar biasa, merespon masalah dengan cepat, turun langsung bertemu masyarakat, bahkan sangat serius menangani Stunting dan Miskin Ekstrem,”ungkap Politisi Golkar ini.

“Hampir dua tahun masa jabatan Kakak Besar Paulus Waterpauw kami nilai sangat baik dan beberapa program beliau sudah berhasil baik terkait Perdasi dan Perdasus , penyelenggaraan pemerintahan secara umum, situasi keamanan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat terkendali sangat kondusif selama masa jabatan seorang Paulus Waterpauw,”beber Wonggor

Kinerja ini pun lebih lanjut Wonggor, tentu akan menjadi penilaian pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri RI.

“Keberhasilan program pemerintahan ini akan menjadi dasar penilaian Mendagri apakah jabatan Kakak besar Paulus Waterpauw tetap diperpanjang setelah masa pensiun atau tidak,”tandasnya

Prinsipnya kata Politisi Muda Suku Arfak ini bahwa DPR Papua Barat menunggu surat dari Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkret.

Karena kinerja beliau (Paulus Waterpauw) sangat baik sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri.

“Berangkat dari kinerja baik itu, saya berharap Paulus waterpauw tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur meski memasuki masa purna tugas. Itupun kalau itu tidak bertentangan dengan aturan,”cetusnya.

Ia menambahkan, ketika nanti Mendagri tetap memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur, DPR Papua Barat tetap mendukung.

“Keputusan diperpanjang dan tidak itu urusan pusat, DPR Papua Barat tetap mendukung keputusan pemerintah Pusat,”tutupnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta