4.2 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Aktivis PMKRI Menolak Evaluasi UU Otsus Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Rencana pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang – undang nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat, mendapat penolakan dari Aktivis PMKRI Aloysius Siep.

“Kami dengan tegas menolak evaluasi Otsus,” tegasnya, melalui sambungan telepon seluler, Jumat (9/8/2019).

Dia menuturkan kehadiran Otsus sebagai jawaban ketidakadilan pembangunan selama 32 tahun sejak bergabungnya Papua ke NKRI tahun 1969 melalui Pepera, akibat tuntutan Merdeka yang mencuat, pada era Reformasi 1998.

“Adanya tuntutan itu, Jakarta menjawab dengan melahirkan suatu kebijakan khusus guna mengentaskan berbagai masalah kesenjangan dan ketidakadilan pembangunan melalui UU RI Nomor 21 Tahun 2001,” sebut mantan Presiden Universitas Papua ini.

Namun sejak UU RI Nomor 21 Tahun 2001 ditandatangani oleh Presiden Megawati pada November 2001 silam, hingga kini langkah evelausi berdasarkan Mandat UU Otsus sama sekali tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

“Yang sekarang ini apa yang mau dievalusi, evaluasi pasal tertentu, atau evaluasi uangnya atau output di masyarakat?. Jika mau evaluasi baiknya menyeluruh. Kalau mau evaluasi hanya setengah itu tidak bisa. Karena, berbicara Otsus harus menyeluruh, mulai dari awal hingga berakhir,” terangnya.

Menurutnya, UU Otsus yang terdiri dari 24 bab dan 79 pasal ini dinilai belum bisa menjawab kesejahteraan rakyat Papua. Sehingga Otsus yang merupakan produk Undang-Undang, DPR RI yang harus lakukan melakukan evaluasi.

“Kami harap pusat tidak menciptakan kekeliruan bagi masyarakat. Dan saran saya, kembalikan kepada rakyat Papua, biar mereka yang menentukan pilihan. Mau terima Otsus Plus atau Otonomi seluas-luasnya atau opsi lainnya,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta