Disnaker Papua Barat Warning Perusahaan Tak Terapkan UMP

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Upah pekerja di Papua Barat, tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 3.134.600. Nilai itu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Seiring dengan itu, peringatan mulai diserukan terhadap pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Frederik Saiduy, meminta semua perusahaan untuk mematuhi peraturan dan wajib menerapkan UMP, Tahun 2020 sesuai perintah dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat.
“Upah pekerja sesuai standar UMP yang telah ditetapkan ini sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah Provinsi Papua Barat, serta inflansi maupun pertumbuhan ekonomi Nasional 8,51 persen,” ujarnya, Senin (9/3/2020)
Dia menuturkan Disnaker saat ini tengah melakukan pengawasan untuk mengontrol perusahaan yang beroperasional di wilayah Papua Barat, dan pemeriksaan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Kita masih lakukan pemeriksaan dan evaluasi pada Perusahaan BP Tangguh. Kemudian akan bertahap ke semua perusahaan di kabupaten dan Kota di Papua Barat dan pemeriksaan sudah diatas 50 persen,” ungkapnya.
“Yang jelas Disnaker dalam pemeriksaan tetap mengacu pada Pergub dan wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan, demi kesejahteraan tenaga kerja,” ucapnya.
Diakuinya, saat ini kepatuhan sejumlah perusahaan dalam melaksanakan UMP tersebut masih sangat sulit. Bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak melaksanakannya.
“Jika dalam pemeriksaan, kita temukan ada perusahaaan yang tidak melaksanakan UMP sesuai Pergub, kami akan panggil dan tindak tegas. Ini petunjuk gubernur, supaya jangan membuat keresahan khususnya Bidang ketenagakerjaan,” sebutnya.
“Ini berlaku untuk semua perusahaan baik perusahaan besar, menengah dan kecil. Yang namanya perdagangan umum kita akan masuk untuk lakukan pemeriksaan langsung,” tandasnya.(me)