2.9 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Akselerasi Produk Hukum Daerah di Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Biro Hukum, Setda Papua Barat, menggelar Forum Komunikasi Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Teluk Wondama.

Dalam menyampaikan materi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Roberth K. R. Hammar, menegaskan produk hukum di negara hukum Indonesia (Rule of Law, Rechstaat), mengharuskan setiap Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat dan warga negara wajib taat dan patuh terhadap hukum.

Namun, lanjut Hammar dalam realitas pemerintahan hukum dengan perangkatnya, yakni Biro, Bagian hukum, Bagian Perundang-undangan Setwan, Provinsi dan Kabupaten/Kota, masih dipandang sebelah mata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ini yang menyebabkan faktor utama ketidakberhasilan Pemda memproduksi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Peraturan/Keputusan DPRD/DPRPB yang berkualitas.

“Cara pandang yang keliru ini diakibatkan para Pemimpin OPD dan staf belum mengerti dan memahami urgen produk hukum daerah tersebut,” ujar Hammar, melalui rilisnya, Jumat.

Untuk itu, kata Hammar, perlu desiminasi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Produk Hukum Daerah, yang telah mengatur tatacara, mekanisme, dan waktu pemrosesan suatu produk hukum.

“Mengantisipasi dan merupakan solusi dari kemandekan tersebut, maka Biro Hukum Setda PB tahun ini menyiapkan Raperdasi dan atau Peraturan Gubernur, tentang Tata Cara dan Mekanisme Peyusunan Produk Hukum Daerah,” terang Hammar.

“Intinya Perdasi atau Perkada mengatur tentang, Tata cara mulai dari tingkat OPD,  Pembahasan di Tingkat  Kabupaten/Kota, Provinsi, Pengajuan ke legislative, Pertimbangan MRPB kalau itu Perdasus,” tukas Hammar.

“Selain itu, harus dilakukan Harmonisasi, Fasilitasi, Ferifikasi dan Evaluasi, baik tingkat Provinsi dan Pusat, karena Semua Raperda/Raperdasus dan Perkada, tingkat Provins  wajib disampaikan ke Kemendagri. Dan Kabupaten/Kota, wajib   disampaikan ke Provinsi dengan batas waktu Faslitasi 15 hari per satu produk hukum,” jelas Hammar.

Hammar menambahkan, dalam pembahasan Produk hukum daerah melibatkan bukan saja para perancang namun juga OPD, maupun pihak yang memiliki otoritas dan kompentesi sesuai substansi Produk Hukum yang digagas, termasuk pembiayaan di setiap tingkat pembahasan.

“Ini maksudnya agar Akselerasi dan kualitas Produk hukum daerah tercapai dan dijadikan dasar hukum tindak pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan menuju masyarakat yang adil, makmur, mandiri, bermartabat, religius, harmonis,” tutup Hammar.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta