MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren meminta Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Papua Barat, untuk memberhentikan 11 anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan Otsus, bersamaan dengan berakhirnya anggota DPR periode 2014-2019.
“Pelantikan anggota DPR Papua Barat terpilih, tanggal 2 Oktober 2019, maka DPR Otsus juga dinyatakan berakhir, meski sesuai SK anggota Otsus berakhir tanggal 21 Januari 2020,” ungkap Ahoren.
Menurut Ahoren, hal ini dimaksudkan agar proses pemilihan nanti tidak ada intervensi dari manapun, sehingga pemilihannya murni dilakukan oleh tim seleksi (timsel) anggota Otsus dari jalur pengangkatan.
Sementara, anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus Frida Kalasin, mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai SK Mendagri tentang Peresmiaan Pelantikan Anggota DPR dari jalur Pengangkatan tanggal 21 Januari 2015 dan berakhir pada 21 Januari 2020.
“SK peresmiaan kita pada tanggal 21 Januari 2015, maka masa kerja kita sampai dengan tanggal 21 Januari 2020 baru berakhir,” ungkap Frida.
“Kalau hitungan waktu, kami baru bertugas selama 4 tahun 9 bulan dan akan menjadi 5 tahun pada tanggal 21 Januari 2021. Sehingga, Fraksi Otsus masih bertugas sesuai SK,” terangnya.
Dia berharap panitia seleksi pemilihan Anggota DPR Jalur Pengangkatan, dapat bekerja maksimal, sehingga dapat mempercepat proses pelantikan.
“Memang saat ini ada dalam mekanisme panitia penjaringan. Berdasarkan aturan main dalam Perdasus, pembentukan panitia penjaringan, pembentukan panitia seleksi, kemudiaan pembekalan, memang butuh waktu,” tuturnya.
“Kami berharap, tidak sampai dengan tanggal 21 Januari, sudah harus selesai, sehingga tidak terjadi kekosongan. Jadi saat ini kami masih bekerja memenuhi waktu sesuai SK Peresmiaan Mendagr,” jelasnya.
Dia menambahkan seharusnya anggota jalur pengangkatan dilantik bersamaan dengan anggota DPRD Papua Barat, karena ada beberapa langkah penting dalam tata tertib kedewanan, termasuk unsur pimpinan.
“Fraksi Otonomi khusus juga mengusul pimpinan, karena itu tatib ini sangat penting untuk dibahas, sebab tata cara pengangkatan tidak dimuat dalam perdasus, melainkan ditatib,” tandasnya.(me)