AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Ahoren: Miliki Gedung Sendiri, Wujud Harapan MRPB Untuk Melindungi Hak-Hak OAP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maksi Nelson Ahoren mengatakan, memiliki gedung Kantor sendiri merupakan mimpi besar dan harapan MRPB selama ini untuk mewujudkan Hak-hak Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat.

“Sejak pertama kami dilantik sebagai anggota MRPB, salah satu mimpi besar kami adalah, MRPB memiliki gedung sendiri. Tentunya Gedung ini harus dijadikan sebagai rumah yang mendamaikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pluralisme dan humanisme. Mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi OAP,”ungkap Ahoren saat menyampaikan sambutannya pada peresmian Gedung Kantor MRPB, Senin (8/2/2021) di Sowi Gunung, Manokwari.

Hal ini sesungguhnya merupakan tujuan mulia otonomi Khusus (Otsus). Gedung tersebut adalah sarana utama MRPB untuk bekerja melaksanakan fungsinya. Selain menjadi rumah pelayanan bagi kepentingan dan aspirasi OAP (rumah untuk melindungi hak-hak dasar OAP) dalam rangka pelaksanaan Otsus.

Jika semangat Otsus papua adalah menjadikan OAP sebagai tuan di negerinya sendiri, maka kantor ini juga adalah salah satu tempat yang layak dan tepat untuk membicarakan dan mewujudkannya. Gedung ini adalah rumah bagi seluruh OAP dari tujuh wilayah adat papua.

“Gedung ini juga membuka pintu seluas-luasnya bagi warga Papua Barat maupun yang Non Papua untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya di provinsi papua barat. Siapapun orang yang memiliki niat baik, untuk mewujudkan Keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi OAP, MRPB sangat terbuka menerima,”kata Ahoren

Pelayanan aspirasi dan kepentingan OAP akan lebih dimaksimalkan.
sifat penggunaannya adalah kontrak dan pinjaman. Ini soal wujud pertanggung jawaban MRPB kepada rakyat dan pemerintah daerah. Karena dibangun menggunakan uang rakyat.

“Selain rasa syukur kepada Tuhan saya mewakili seluruh anggota MRPB mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Papua Barat, Ketua DPRPB dan seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga hadirnya gedung kantor MRPB,”ucap Ahoren.

Ahoren mengatakan kondisi kantor MRPB yang sebelumnya, lembaga dan sekretariat bekerja dalam satu gedung, dengan kondisi ruangan yang terbatas. Yang jelas situasi tersebut tidak mendukung efektivitas kerja dan operasional organisasi.

Menurut ia, sejak terbentuknya Papua Barat sejak 2008-2020 MRPB tidak memiliki gedung kantor tetap. Saat masa kepemimpinan saudara vitalis yumte, kantor MRPB yang digunakan merupakan bangunan milik swasta yang dikontrak. Setelah itu, sampai tiga tahun kepemimpinannya MRPB berkantor di Gedung ex Kantor Gubernur.

“Setelah peristiwa pembakaran kantor MRPB pada agustus 2019, MRPB berkantor di Gedung Balai Latihan Koperasi Dan Umkm sampai sekarang ini baru kami memiliki kantor sendiri,”tandasnya.

Penting untuk mengingatkan, agar menjadi pengetahuan bersama, bahwa MRPB lahir dan terbentuk atas perintah undang-undang, yaitu uu 21/2001. Sedangkan tata kelola organisasi dan keanggotaannya diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu pp 54/2004. MRPB adalah lembaga resmi dan sah pada sistem pemerintahan daerah otonomi khusus provinsi papua barat, jika kita menjadikan uu 21/2001 sebagai pedomannya.

Dimana dalam bab v – pasal 5 – ayat (2). Atau secara implisit ditafsirkan, MRPB adalah salah satu pembentuk “tri tunggal” penyelenggaraan otsus di Papua barat bersama DPRPB dan Gubernur serta jajarannya. Namun hal ini akan berbeda, jika kita berpedoman pada UU pemerintah daerah – uu 23/2014.

“Dikotomi dua undang-undang yang berbeda ini, hendaknya tidak dijadikan polemik dan perdebatan. Karena masing-masing memiliki materi pengaturan tersendiri, serta memiliki semangat dan tujuan mulia. Selesainya pembangunan gedung kantor mrpb, maka secara tersirat, kami memahami, bahwa Gubernur dan ketua DPRPB sangat memahami status dan fungsi MRPB,”Tutup Ahoren.(JP/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta