MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat turut mengawal penggunaan dana Covid-19 Provinsi Papua Barat. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran peruntukannya.
“Jadi Kejaksaan juga mengawal, mendampingi dan mengamankan penggunaan dana covid-9 supaya tepat sasaran penggunaannya, tepat manfaat dan tepat waktu,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M Yusuf kepada awak media Selasa (9/6/2020) di Kantornya.
Sejak dibentuk Gugus Tugas Kejati Papua Barat telah membantu pemerintah daerah melaksanakan refocusing dan realokasi APBD dengan bekerjasama dengan BPKP agar penggunaannya tepat dan tidak melanggar regulasi yang ada. Kemudiann lanjut Yusuf, sasarannya harus tepat, dievaluasi manfaatnya juga.
Anggaran yang tidak tepat misalnya dianggarkan untuk membeli peralatan, yang kemudian tidak terpakai atau dadakan diadakan tapi tenaga medisnya belum tersedia.
“Ya itu dimanfaatkan untuk apa yang kelemahan kita kan dari barang yang kita butuhkan kemudian tenaga manusia belum tersedia secara memadai itu hambatan juga sedangkan kebutuhannya mendesak, harus cepat, kan darurat, darurat itu harus cepat,”ujarnya
Selain itu menurut Yusuf, dalam pengadaan peralatan juga harus ada pembanding walaupun tidak ditender, tapi harus ada pembanding. “Nah ini kita awasi atau pembelian yang sia-sia artinya belum akurasi penduduknya dan penggunaannya sudah dipesan, ketika barangnya sampai ternyata alatnya tidak ada korelasi dengan kesehatan,”tandas Yusuf
Hal ini tentunya diharapkan tidak terjadi, anggaran yang ada seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan dan kesehatan masyarakat Papua Barat, baik untuk obat-obatan maupun sarana prasarana berupa peralatannya.(me)