2.2 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

77 IUP Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Papua Barat Dibawah Kewenangan Pusat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Sebanyak 77 Izin Usaha Pertambangan bukan logam dan batuan yang tersebar diwilayah Papua Barat dibawa kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, DR Nataniel D Mandacan M.Si pada rapat koordinasi sektor pertambangan wilayah Papua Barat, Rabu (13/7/2022) di Auditorium PKK Provinsi PB, Arfai, Manokwari.

“Sebanyak 77 izin usaha pertambangan bukan logam dan batuan itu tersebar di Kabupaten/kota Di Papua Barat kecuali Kabupaten Raja Ampat,”kata Sekda saat membacakan Sambutan Pj Gubernur PB.

Terkait pengusaha pertambangan di Wilayah ini, kata Sekda Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Instansi Teknis terkait terus melakukan upaya untuk mendorong agar pemegang izin melaksanakan prinsip – prinsip pertambangan yang baik dan benar.

“Sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk mendorong pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak/retribusi sektor pertambangan,”urai Sekda

Guna lanjut sekda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota.

Untuk itu lebih lanjut sekda Nataniel bahwa butuh perhatian serius Pemerintah Kabupaten/kota melalui OPD Teknis untuk bersinergi dengan OPD Teknis Provinsi sebagai bentuk upaya bersama mendorong pemegang izin untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Karena dari data yang ada masih banyak pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga berdampak pada kerugian daerah,”ujarnya

Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Instansi Teknis baik sektor energi dan sumber daya mineral, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus bersinergi dalam memproses perijinan sektor pertambangan termasuk melakukan pembinaan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Sekda juga menyentil soal pertambangan Emas tanpa izin (Peti) Wasirawi Distrik Masni dan Pegaf, telah dibahas bersama Menteri Investasi / Kepala BKPM selaku Ketua Satgas Investasi Pusat dengan Gubernur dan Forkopimda Papua Barat.

Untuk mengambil langkah menertibkan dan menutup kegiatan penambangan.

Rapat Koordinasi ini tambah Sekda merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor Pertambangan dan sektor-sektor terkait lainnya seperti perijinan, lingkungan, kehutanan, dan perhubungan.

Pemprov Papua Barat juga akan memonitor berbagai hal terkait perusahaan pertambangan di Papua Barat agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta